PENGUMUMAN

Loader Loading...
EAD Logo Taking too long?
Reload Reload document
| Open Open in new tab

Download

Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah dan Perdagangan Kabupaten Sukoharjo melaporkan dinamika harga komoditas pangan selama bulan April 2025. Berdasarkan monitoring rutin yang dilakukan, terjadi fluktuasi harga pada beberapa komoditas yang perlu mendapat perhatian masyarakat.

Sepanjang April 2025, harga beberapa komoditas sayuran mengalami kenaikan yang cukup signifikan. Tomat mencatat kenaikan tertinggi hingga 20 persen, dari Rp 10.000 per kilogram menjadi Rp 15.000 per kilogram pada akhir bulan. Kenaikan ini diikuti oleh cabai keriting yang naik 8,33 persen menjadi Rp 52.000 per kilogram dan kentang yang mengalami kenaikan 5,26 persen menjadi Rp 20.000 per kilogram.

Kelapa menjadi komoditas yang mengalami lonjakan harga paling drastis dengan kenaikan hingga 63 persen, dari Rp 10.000 per butir di awal periode menjadi Rp 17.000 per butir. Cabai merah besar teropong juga ikut naik 6,38 persen menjadi Rp 50.000 per kilogram, sementara bawang merah sempat naik 8,89 persen sebelum kemudian turun di akhir periode.

Di sisi lain, beberapa komoditas justru mengalami penurunan harga yang menguntungkan konsumen. Cabai rawit merah mencatat penurunan paling signifikan hingga 28,33 persen, dari Rp 77.000 per kilogram menjadi Rp 43.000 per kilogram. Bawang merah yang sempat naik kemudian turun 18,75 persen menjadi Rp 39.000 per kilogram di akhir April.

Sektor peternakan menunjukkan tren positif dengan penurunan harga daging ayam ras sebesar 11,76 persen menjadi Rp 30.000 per kilogram. Telur ayam ras sempat turun 3,75 persen sebelum naik kembali 4 persen menjadi Rp 26.000 per kilogram. Ikan segar jenis bandeng mengalami fluktuasi minor dengan kenaikan 2,78 persen menjadi Rp 37.000 per kilogram.

Kepala Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah dan Perdagangan Kabupaten Sukoharjo, Iwan Setiyono menjelaskan bahwa kenaikan harga umumnya disebabkan oleh keterbatasan stok di pasar sementara permintaan meningkat. Sebaliknya, penurunan harga terjadi karena peningkatan pasokan di pasar dengan permintaan yang relatif stabil.

Untuk komoditas strategis lainnya, harga beras dalam berbagai jenis tetap stabil di kisaran Rp 13.000 hingga Rp 17.000 per kilogram. Gula pasir, tepung terigu, dan minyak goreng juga tidak mengalami perubahan harga selama periode April 2025. Demikian pula dengan komoditas industri barang konsumsi dan logam pertambangan yang menunjukkan stabilitas harga dengan ketersediaan stok yang memadai di pasaran.

Khusus untuk LPG 3 kilogram, harga tetap mengikuti Harga Eceran Tertinggi sebesar Rp 15.520 per tabung di agen dan Rp 18.000 per tabung di pangkalan, sementara di tingkat pengecer berkisar antara Rp 18.000 hingga Rp 20.000 per tabung.

Pemerintah Kabupaten Sukoharjo terus melakukan monitoring intensif terhadap perkembangan harga komoditas strategis untuk memastikan stabilitas ekonomi dan daya beli masyarakat. Masyarakat dapat memantau perkembangan harga terkini melalui website resmi Diskopumdag di www.diskopumdag.sukoharjokab.go.id atau menghubungi langsung kantor dinas di Gedung Menara Wijaya Lantai 2, Jalan Jenderal Sudirman No. 199 Sukoharjo.

Sumber : Diskopumdag Sukoharjo

Gedung Terpadu Menara Wijaya Kabupaten Sukoharjo mengutamakan keselamatan seluruh penghuni dan pengunjung. Berikut informasi keselamatan yang perlu diketahui selama berada di gedung ini:

Gedung Menara Wijaya terdiri dari 10 lantai dengan fasilitas:
– 4 lift penumpang di bagian tengah
– 2 lift barang di bagian utara dan selatan
– Toilet di sebelah kanan dan kiri lift penumpang
– Tangga darurat di bagian utara dan selatan
– APAR (Alat Pemadam Api Ringan) di setiap ruangan

Prosedur Umum:
– Tetap tenang dan jangan panik
– Prioritaskan evakuasi untuk wanita, anak-anak, ibu hamil, lansia, penyandang disabilitas, dan penderita penyakit kronis
– Wanita diharap melepaskan sepatu hak tinggi
– Jangan berbalik arah untuk menghindari tabrakan
– Jangan menggunakan lift saat keadaan darurat
– Gunakan tangga darurat menuju titik kumpul evakuasi di Area Halaman Setda

Saat Kebakaran:
– Padamkan api kecil menggunakan APAR terdekat
– Jika api membesar, basahi tisu dengan air untuk menutup hidung dan mulut
– Segera menuju titik kumpul melalui tangga darurat

Saat Gempa Bumi:
– Berlindung di bawah meja/kursi atau merapat pada dinding kokoh
– Lindungi bagian kepala
– Setelah gempa berhenti, segera menuju titik kumpul melalui tangga darurat

Di Titik Kumpul:
– Tetap berada di titik kumpul sampai ada pengarahan dari petugas
– Pastikan jumlah rekan yang bersama Anda

Informasi ini disampaikan sebagai bagian dari upaya Pemerintah Kabupaten Sukoharjo dalam meningkatkan kesiapsiagaan menghadapi bencana di lingkungan gedung pemerintahan.

Loader Loading…
EAD Logo Taking too long?
Reload Reload document
| Open Open in new tab

Download [2.21 MB]

Dalam rangka Seleksi Secara Terbuka dan Kompetitif Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama Sekretaris Daerah Kabupaten Sukoharjo Tahun 2025, bersama ini diumumkan kepada Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten/Kota/Provinsi di Wilayah Provinsi Jawa Tengah untuk mendaftarkan diri dan mengikuti Seleksi Secara Terbuka dan Kompetitif Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama Sekretaris Daerah Kabupaten Sukoharjo Tahun 2025 dengan ketentuan sebagaimana terlampir diatas.

Badan Pusat Statistik (BPS) Kabupaten Sukoharjo merilis publikasi Produk Domestik Regional Bruto (PDRB) terbaru pada 11 April 2025, menunjukkan tren pertumbuhan ekonomi positif selama periode 2021-2024.

Publikasi dengan nomor katalog 9302021.3311 ini menyajikan data komprehensif tentang perkembangan ekonomi Kabupaten Sukoharjo yang berhasil pulih setelah mengalami kontraksi di tahun 2020.

Publikasi ini melengkapi “Sukoharjo Dalam Angka 2025” yang telah dirilis BPS pada Februari lalu, menjadi fondasi data penting untuk perencanaan pembangunan berkelanjutan di Kabupaten Sukoharjo.

Sumber : https://sukoharjokab.bps.go.id/id/publication/2025/04/11/d14c479a6ab2ea8bd7a9a8fd/produk-domestik-regional-bruto-kabupaten-sukoharjo-menurut-lapangan-usaha-2020-2024.html 

https://www.instagram.com/p/DITP8h1Sk8S/ 

#BPSSukoharjo #PDRBSukoharjo2025 #EkonomiSukoharjo #PertumbuhanEkonomi #DataStatistik #PembangunanDaerah #SukoharjoMaju #APBDSukoharjo #InvestasiSukoharjo #InfoSukoharjo

Pemerintah Kabupaten Sukoharjo melalui Pusat Layanan Usaha Terpadu (PLUT) KUMKM dengan bangga mengumumkan program fasilitasi sertifikasi halal bagi pelaku UMKM di Kabupaten Sukoharjo. Program ini merupakan implementasi dari kebijakan nasional tentang Jaminan Produk Halal yang mewajibkan seluruh produk yang beredar di Indonesia memiliki sertifikasi halal paling lambat 17 Oktober 2026.

Sertifikasi halal menjadi kewajiban regulasi, juga nilai tambah yang signifikan bagi produk UMKM untuk meningkatkan daya saing. Dengan sertifikasi halal, produk UMKM akan mendapatkan kepercayaan konsumen yang lebih luas, terutama di tengah meningkatnya kesadaran masyarakat terhadap produk halal.

SKEMA PENDAFTARAN SERTIFIKASI HALAL 2025

Untuk memudahkan pelaku UMKM dalam memperoleh sertifikasi halal, Pemerintah menyediakan tiga skema pendaftaran yang dapat dipilih sesuai dengan karakteristik usaha:

1. Skema Self Declair SEHATI (GRATIS)

Kabar Gembira! Pemerintah membuka kuota 1 juta sertifikasi halal GRATIS bagi UMKM di seluruh Indonesia melalui skema Self Declair SEHATI.

Periode Pendaftaran: 10 April – 5 Mei 2025

Kriteria Peserta:

  • Pelaku UMKM non-daging (bukan restoran dan katering)
  • Memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB)
  • Memiliki email aktif
  • Memproduksi sendiri produknya
  • Memiliki omset di bawah Rp 500 juta per tahun
  • Belum pernah mendapatkan fasilitasi halal sebelumnya

Jangan lewatkan kesempatan emas ini! Kuota terbatas, segera daftarkan usaha Anda untuk mendapatkan sertifikasi halal secara GRATIS.

2. Skema Self Declair MANDIRI

Bagi pelaku UMKM yang tidak memenuhi syarat program SEHATI atau ingin mendaftar di luar periode pendaftaran SEHATI, tersedia skema Self Declair MANDIRI dengan biaya terjangkau.

Kriteria Peserta:

  • Pelaku UMKM non-daging (bukan restoran dan katering)
  • Memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB)
  • Memiliki email aktif
  • Memproduksi sendiri produknya
  • Memiliki omset di bawah Rp 500 juta per tahun

Biaya Pendaftaran: Rp 230.000 yang dibayarkan langsung ke BPJPH

3. Skema REGULER

Skema ini diperuntukkan bagi usaha dengan karakteristik khusus yang tidak dapat menggunakan jalur Self Declair.

Diperuntukkan bagi:

  • Usaha restoran dan warung makan
  • Jasa katering
  • Rumah Potong Hewan (RPH) dan Rumah Potong Unggas (RPU)
  • Produsen obat dan kosmetik
  • Jasa pengiriman (logistik)
  • Produk berbahan dasar daging olahan
  • Usaha dengan omset di atas Rp 500 juta per tahun
  • Usaha dengan lebih dari satu cabang

INFORMASI DAN PENDAFTARAN

Untuk informasi lebih lanjut dan pendaftaran, silakan menghubungi:

Kantor Layanan PLUT KUMKM Kabupaten Sukoharjo

  • Telepon/WhatsApp: wa.me/628816268328 
  • Alamat: Gedung GP3D Graha Wijaya Lt. 4,
    Mal Pelayanan Publik (MPP) Kab. Sukoharjo No. 14

WAJIB HALAL UMKM 2026: Segera Daftarkan Produk Anda Sebelum 17 Oktober 2026!

#SertifikasiHalal #UMKMSukoharjo #ProdukHalal #PLUTKUMKM #HalalIndonesia #WajibHalal2026 #SelfDeclairSEHATI #BPJPH #UMKMNaik #JaminanProdukHalal