PENGUMUMAN

SUKOHARJO — Pemerintah Kabupaten Sukoharjo terus memperkuat komitmennya dalam mendukung program nasional Makan Bergizi Gratis (MBG). Salah satunya diwujudkan melalui kegiatan Running Dapur dan Tasyakuran Program MBG yang digelar di SPPG Yayasan Giri Kedaton Makmur, Dukuh Ceperejo, RT 03/RW 06, Desa Toriyo, Kecamatan Bendosari, pada Senin (27/10/2025).

Acara berlangsung khidmat dan penuh semangat kebersamaan. Hadir membuka kegiatan, Wakil Bupati Sukoharjo Eko Sapto Purnomo, S.E., didampingi oleh Anggota DPRD Kabupaten Sukoharjo Fraksi Gerindra, H. Nikolaus Roni Setiawan, S.H., selaku penanggung jawab program. Turut hadir pula Kepala Dinas Kesehatan Sukoharjo Tri Tuti Rahayu, S.K.M., M.Kes., perwakilan dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Camat Bendosari, Kapolsek, Danramil, perangkat desa, serta para tokoh masyarakat setempat.

Dalam sambutannya, Wakil Bupati Sukoharjo Eko Sapto Purnomo menegaskan bahwa dapur SPPG merupakan bagian penting dari ekosistem pelaksanaan program MBG. “Pintu awal dari berjalannya SPPG adalah dari Dinas Kesehatan. Dapur SPPG harus memiliki Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) terlebih dahulu sebelum dijalankan. Kami berharap SPPG Toriyo dapat memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat,” ujarnya.

Beliau juga mengajak seluruh pengelola dapur untuk memberdayakan masyarakat sekitar. “Optimalkan karyawan dari warga sekitar dapur dan gunakan hasil kebutuhan pokok dari wilayah sekitar agar manfaatnya dapat dirasakan langsung oleh masyarakat,” imbuhnya.

Sementara itu, H. Nikolaus Roni Setiawan menyampaikan apresiasi atas dukungan berbagai pihak terhadap terselenggaranya program ini. Ia berharap program Makan Bergizi Gratis dapat berjalan berkelanjutan dan membawa manfaat nyata bagi anak-anak Sukoharjo. “Semoga program dari Presiden RI ini benar-benar bisa mewujudkan generasi yang sehat dan cerdas,” katanya.

Acara dilanjutkan dengan pemotongan tumpeng secara simbolis sebagai bentuk rasa syukur, disusul dengan peninjauan dapur SPPG yang kini resmi beroperasi penuh (running). Dapur ini menjadi salah satu dari sekian titik pelaksanaan program MBG di Kabupaten Sukoharjo, dengan sasaran penerima manfaat SMA Negeri 3 Sukoharjo dan menyediakan 1.081 porsi makanan bergizi setiap hari.

Pemerintah Kabupaten Sukoharjo berharap pelaksanaan program Makan Bergizi Gratis dapat menjadi langkah nyata dalam memperkuat ketahanan pangan dan pembangunan sumber daya manusia daerah. Melalui kolaborasi antara pemerintah, sekolah, dan masyarakat, program ini diharapkan tidak hanya menekan angka stunting dan malnutrisi, tetapi juga membangun generasi muda Sukoharjo yang sehat, berdaya saing, dan berkarakter.

Dengan semangat gotong royong dan kepedulian sosial, Pemkab Sukoharjo berkomitmen untuk terus mendukung keberlanjutan program-program yang berorientasi pada peningkatan kualitas hidup masyarakat menuju Sukoharjo yang sehat, sejahtera, dan berkarakter.

 

Kontributor : Retno Eka Puspita_M2025

Loader Loading...
EAD Logo Taking too long?
Reload Reload document
| Open Open in new tab

Download

Nomor: 400.8.1/28/2025

Pemerintah Kabupaten Sukoharjo membuka kesempatan bagi para takmir masjid untuk mengikuti seleksi penerima bantuan biaya ibadah umrah tahun 2025. Program ini bertujuan memberikan apresiasi kepada para takmir masjid yang telah mengabdikan diri dalam memakmurkan rumah ibadah di Kabupaten Sukoharjo.

Kuota Penerima Bantuan

Bantuan biaya ibadah umrah akan diberikan kepada 24 orang takmir masjid dari 12 kecamatan di Kabupaten Sukoharjo, dengan kuota 2 orang per kecamatan.

Persyaratan Calon Penerima

Calon penerima bantuan harus memenuhi kriteria berikut:

  1. Beragama Islam
  2. Berusia minimal 25 tahun pada saat pengajuan
  3. Penduduk dan berdomisili di Kabupaten Sukoharjo
  4. Aktif sebagai takmir masjid yang terdaftar dalam Sistem Informasi Masjid (SIMAS) Kementerian Agama RI
  5. Sehat jasmani dan rohani
  6. Belum pernah berangkat umrah/haji
  7. Bukan ASN/TNI/POLRI dan bukan pegawai BUMN/BUMD
  8. Terdaftar dalam Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) Desil 1-6

Dokumen yang Harus Disiapkan

  1. Surat permohonan kepada Bupati melalui Kepala Desa/Lurah (Formulir I)
  2. Fotokopi KTP dan/atau Kartu Keluarga (KK)
  3. Surat keterangan domisili dari pemerintah desa/kelurahan
  4. Susunan Pengurus/Takmir Masjid yang diketahui Kepala Desa/Lurah
  5. Surat keterangan masjid terdaftar dalam SIMAS dari Kemenag RI
  6. Surat keterangan sehat dari fasilitas kesehatan milik pemerintah
  7. Surat pernyataan belum pernah berangkat haji/umrah (Formulir II)

Jadwal Pelaksanaan

  • Pengumuman: 27-31 Oktober 2025
  • Pendaftaran: 27-31 Oktober 2025
  • Verifikasi tingkat desa/kelurahan: 27 Oktober – 3 November 2025
  • Penetapan tingkat desa/kelurahan: 4 November 2025
  • Verifikasi tingkat kecamatan: 5-6 November 2025
  • Penetapan tingkat kecamatan: 7 November 2025
  • Verifikasi tingkat kabupaten: 10 November 2025
  • Pengumuman hasil seleksi: 11 November 2025

Seluruh proses seleksi tidak dipungut biaya, Keputusan Tim Verifikasi bersifat mutlak, Peserta bertanggung jawab penuh atas kebenaran data yang disampaikan, Informasi terkini akan diumumkan melalui laman resmi Pemerintah Kabupaten Sukoharjo

Dasar Hukum Peraturan Bupati Sukoharjo Nomor 32 Tahun 2025, Keputusan Bupati Sukoharjo Nomor 400.8/533 Tahun 2025

Sumber : Sekretariat Daerah Kabupaten Sukoharjo
Gedung Menara Wijaya Lantai 8-9,
Jalan Jenderal Sudirman Nomor 199, Sukoharjo
email: setda@sukoharjokab.go.id

Loader Loading…
EAD Logo Taking too long?
Reload Reload document
| Open Open in new tab

Download [1.20 MB]

Berdasarkan Berita Acara Panitia Seleksi Secara Terbuka dan Kompetitif Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Sukoharjo Tahun 2025 Nomor : 22/PANSEL.JPTP-SKH/X/2025 tertanggal 16 Oktober 2025 tentang Penetapan Hasil Akhir dalam Seleksi Secara Terbuka dan Kompetitif Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Sukoharjo Tahun 2025, diumumkan hal-hal sebagaimana terlampir diatas.

Loader Loading...
EAD Logo Taking too long?
Reload Reload document
| Open Open in new tab

Download

SUKOHARJO- Pemerintah Kabupaten Sukoharjo mengeluarkan surat edaran terkait prakiraan musim hujan 2025/2026 yang diprediksi datang lebih awal dari biasanya. Awal musim hujan di Kabupaten Sukoharjo diperkirakan terjadi pada dasarian kedua Oktober 2025.

Sekretaris Daerah Kabupaten Sukoharjo Abdul Haris Widodo menyampaikan, prediksi ini berdasarkan hasil Rapat Koordinasi Persiapan Menghadapi Musim Hujan Tahun 2025/2026 yang digelar pada 25 September 2025 lalu.

Secara umum, awal musim hujan tahun ini diprediksi lebih maju dari normalnya. Untuk itu, kami mengimbau seluruh OPD, kecamatan, hingga desa untuk meningkatkan kesiapsiagaan.

Berdasarkan data dari Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG), puncak musim hujan di Jawa Tengah, termasuk Sukoharjo, diprediksi terjadi pada Januari dan Februari 2026. Musim hujan tahun ini diperkirakan berlangsung selama 6 hingga 7 bulan atau sekitar 19-21 dasarian.

Mengantisipasi potensi bencana hidrometeorologis seperti banjir dan tanah longsor, Pemkab Sukoharjo menghimbau sejumlah langkah kesiapsiagaan di berbagai sektor.

Enam Langkah Antisipasi

Pertama, di bidang kebencanaan, pemerintah daerah akan melakukan pemetaan wilayah rawan bencana hingga tingkat kecamatan dan desa. Upaya mitigasi juga dilakukan dengan pemangkasan pohon-pohon yang berpotensi membahayakan.

Kedua, optimalisasi drainase dengan menjaga kebersihan saluran air agar bebas dari sumbatan sampah dan sedimen. Pemkab juga akan melakukan perbaikan saluran air, perkuatan tanggul kritis, hingga normalisasi sungai.

Ketiga, di sektor pangan, petani diimbau melakukan penyesuaian jadwal tanam agar tidak bertepatan dengan puncak musim hujan. Pemilihan varietas tanaman tahan genangan dan perbaikan sistem irigasi juga menjadi fokus, disertai dukungan benih cadangan dan asuransi pertanian.

Keempat, penyebarluasan informasi iklim dan cuaca terkini dari BMKG secara masif kepada masyarakat, lengkap dengan langkah-langkah antisipatif yang perlu dilakukan.

Kelima, setiap kecamatan diminta membuka posko bencana untuk mempercepat proses pelaporan dan koordinasi kejadian bencana kepada Pusdalops BPBD Kabupaten Sukoharjo.

Keenam, penyebarluasan nomor kontak darurat kepada masyarakat untuk koordinasi dalam situasi genting.

Nomor Kontak Darurat

Masyarakat dapat menghubungi berbagai instansi terkait melalui nomor berikut:

  • Polres Sukoharjo: 110 / 0811 2772 003
  • BPBD Sukoharjo: (0271) 590 551 / Pusdalops 0851 8683 7055
  • SAR Sukoharjo: 0811 2957 890
  • Pemadam Kebakaran: (0271) 593 113 / 0895 0113 1113
  • PSC 119 Dinkes: (0271) 599 2119
  • PMI Sukoharjo: (0271) 593 157
  • Tagana: (0271) 593 024
  • PLN: 123 atau aplikasi PLN Mobile

Sekda Sukoharjo berharap koordinasi lintas sektor dapat berjalan optimal sehingga upaya penanggulangan dan pelayanan kepada masyarakat terlaksana secara terpadu.

Loader Loading…
EAD Logo Taking too long?
Reload Reload document
| Open Open in new tab

Download [306.37 KB]

Berdasarkan Berita Acara Rapat Koordinasi Penetapan Hasil Uji Kompetensi Melalui Assessment Center dalam Seleksi Secara Terbuka dan Kompetitif Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Sukoharjo Tahun 2025 Nomor: 15/PANSEL.JPTPSKH/X/2025 tertanggal 13 Oktober 2025, dengan ini diumumkan hal-hal sebagaimana terlampir diatas.