PENGUMUMAN

PROGRAM SERTIFIKASI HALAL UNTUK UMKM KABUPATEN SUKOHARJO 2025

Pemerintah Kabupaten Sukoharjo melalui Pusat Layanan Usaha Terpadu (PLUT) KUMKM dengan bangga mengumumkan program fasilitasi sertifikasi halal bagi pelaku UMKM di Kabupaten Sukoharjo. Program ini merupakan implementasi dari kebijakan nasional tentang Jaminan Produk Halal yang mewajibkan seluruh produk yang beredar di Indonesia memiliki sertifikasi halal paling lambat 17 Oktober 2026.

Sertifikasi halal menjadi kewajiban regulasi, juga nilai tambah yang signifikan bagi produk UMKM untuk meningkatkan daya saing. Dengan sertifikasi halal, produk UMKM akan mendapatkan kepercayaan konsumen yang lebih luas, terutama di tengah meningkatnya kesadaran masyarakat terhadap produk halal.

SKEMA PENDAFTARAN SERTIFIKASI HALAL 2025

Untuk memudahkan pelaku UMKM dalam memperoleh sertifikasi halal, Pemerintah menyediakan tiga skema pendaftaran yang dapat dipilih sesuai dengan karakteristik usaha:

1. Skema Self Declair SEHATI (GRATIS)

Kabar Gembira! Pemerintah membuka kuota 1 juta sertifikasi halal GRATIS bagi UMKM di seluruh Indonesia melalui skema Self Declair SEHATI.

Periode Pendaftaran: 10 April – 5 Mei 2025

Kriteria Peserta:

  • Pelaku UMKM non-daging (bukan restoran dan katering)
  • Memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB)
  • Memiliki email aktif
  • Memproduksi sendiri produknya
  • Memiliki omset di bawah Rp 500 juta per tahun
  • Belum pernah mendapatkan fasilitasi halal sebelumnya

Jangan lewatkan kesempatan emas ini! Kuota terbatas, segera daftarkan usaha Anda untuk mendapatkan sertifikasi halal secara GRATIS.

2. Skema Self Declair MANDIRI

Bagi pelaku UMKM yang tidak memenuhi syarat program SEHATI atau ingin mendaftar di luar periode pendaftaran SEHATI, tersedia skema Self Declair MANDIRI dengan biaya terjangkau.

Kriteria Peserta:

  • Pelaku UMKM non-daging (bukan restoran dan katering)
  • Memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB)
  • Memiliki email aktif
  • Memproduksi sendiri produknya
  • Memiliki omset di bawah Rp 500 juta per tahun

Biaya Pendaftaran: Rp 230.000 yang dibayarkan langsung ke BPJPH

3. Skema REGULER

Skema ini diperuntukkan bagi usaha dengan karakteristik khusus yang tidak dapat menggunakan jalur Self Declair.

Diperuntukkan bagi:

  • Usaha restoran dan warung makan
  • Jasa katering
  • Rumah Potong Hewan (RPH) dan Rumah Potong Unggas (RPU)
  • Produsen obat dan kosmetik
  • Jasa pengiriman (logistik)
  • Produk berbahan dasar daging olahan
  • Usaha dengan omset di atas Rp 500 juta per tahun
  • Usaha dengan lebih dari satu cabang

INFORMASI DAN PENDAFTARAN

Untuk informasi lebih lanjut dan pendaftaran, silakan menghubungi:

Kantor Layanan PLUT KUMKM Kabupaten Sukoharjo

  • Telepon/WhatsApp: wa.me/628816268328 
  • Alamat: Gedung GP3D Graha Wijaya Lt. 4,
    Mal Pelayanan Publik (MPP) Kab. Sukoharjo No. 14

WAJIB HALAL UMKM 2026: Segera Daftarkan Produk Anda Sebelum 17 Oktober 2026!

#SertifikasiHalal #UMKMSukoharjo #ProdukHalal #PLUTKUMKM #HalalIndonesia #WajibHalal2026 #SelfDeclairSEHATI #BPJPH #UMKMNaik #JaminanProdukHalal