PENGUMUMAN

SUKOHARJO – Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Sukoharjo menggelar Gathering Forum Komunikasi Pengelola Media Sosial se-Kabupaten Sukoharjo, Rabu (24/9/2025). Kegiatan yang berlangsung di Resto Joglo Mamapipih Mandan ini bertujuan memperkuat koordinasi dan sinergi dalam pengelolaan media sosial di lingkungan pemerintahan daerah.

Forum komunikasi ini dihadiri para pegiat media sosial di Kabupaten Sukoharjo yang diwadahi Sukoharjo Cyber Community (SCC). Kegiatan ini menjadi wadah untuk membangun komunikasi yang lebih efektif dalam menyampaikan informasi publik melalui platform digital.

Gathering ini memastikan pegiat media sosial memiliki pemahaman yang sama dalam mengelola media sosial sebagai sarana komunikasi dengan masyarakat.

Melalui forum ini, diharapkan tercipta standarisasi konten dan penyampaian informasi yang konsisten di seluruh media sosial pemerintah daerah. Hal ini sejalan dengan upaya Pemkab Sukoharjo dalam meningkatkan transparansi dan keterbukaan informasi publik.

Sukoharjo – Pemerintah Kabupaten Sukoharjo menggunakan aplikasi umum sebagai solusi bagi masyarakat yang ingin menyampaikan keluhan atau aspirasi terkait pelayanan publik. Melalui Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional (SP4N) – Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat (LAPOR!), warga dapat melaporkan berbagai permasalahan dengan mudah dan transparan (24/09/2025).

SP4N-LAPOR! merupakan platform digital yang dikelola oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi bekerja sama dengan Kantor Staf Presiden dan Ombudsman Republik Indonesia. Sistem ini telah ditetapkan berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 76 Tahun 2013 dan Peraturan Menteri PANRB Nomor 3 Tahun 2015.

Masyarakat dapat mengakses layanan pengaduan melalui berbagai kanal, mulai dari website www.lapor.go.id, SMS ke nomor 1708 (Telkomsel, Indosat, Three), Twitter @lapor1708, hingga aplikasi mobile Android dan iOS. Platform ini menerapkan prinsip “no wrong door policy” yang menjamin setiap pengaduan akan disalurkan kepada instansi yang berwenang.

Mekanisme penanganan pengaduan dirancang efisien dengan timeline yang jelas. Setelah laporan diterima, administrator akan melakukan verifikasi dalam waktu maksimal 3 hari kerja. Selanjutnya, instansi terkait diberikan waktu 5 hari kerja untuk melakukan koordinasi internal dan merumuskan tindak lanjut.

SP4N-LAPOR! dilengkapi fitur untuk melindungi identitas pelapor. Tersedia opsi “Anonim” yang menyembunyikan identitas dari pihak terlapor dan publik, serta fitur “Rahasia” yang membuat seluruh isi laporan tidak dapat dilihat masyarakat umum. Setiap laporan juga mendapat tracking ID unik untuk memantau perkembangan penanganan.

Sistem ini merealisasikan peningkatkan kualitas pelayanan publik sesuai Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik. Dengan SP4N-LAPOR!, Pemkab Sukoharjo memastikan setiap suara masyarakat didengar dan ditindaklanjuti.

Bagi warga Sukoharjo yang memiliki keluhan atau saran terkait pelayanan publik, dapat mengakses SP4N-LAPOR! dan sampaikan aspirasi untuk pelayanan yang lebih baik.

Sumber : lapor.go.id 

SUKOHARJO – Sejak didirikan pada 17 September 1945, PMI telah menjadi garda terdepan dalam setiap situasi darurat dan bencana di Indonesia. PMI Sukoharjo, sebagai bagian dari jaringan nasional, telah konsisten melayani masyarakat.

PMI Sukoharjo menghadirkan layanan 24 jam. Kantor di Jalan Rajawali, Kelurahan Joho ini membuka pelayanan yang siap melayani kebutuhan donor darah, pasokan darah medis, dan bantuan kemanusiaan.

Layanan yang dapat diakses masyarakat diantaranya pendidikan dan pelatihan relawan, penanggulangan bencana, serta pelayanan kesehatan masyarakat. PMI Sukoharjo kini mengelola program Pertolongan Pertama Pada Kecelakaan (PPPK), layanan ambulans, hingga dukungan psikososial.

Gerakan kerelawanan terus berkembang melalui Tenaga Sukarela (TSR), Korps Sukarela (KSR), dan Palang Merah Remaja (PMR). PMI Sukoharjo tetap aktif merekrut relawan muda untuk meneruskan estafet kemanusiaan.

PMI Sukoharjo mengajak seluruh lapisan masyarakat berpartisipasi dalam misi kemanusiaan melalui donor darah, pelatihan, kerelawanan, dan donasi.

Masyarakat dapat mengakses layanan PMI Sukoharjo melalui telepon (0271) 593157 atau WhatsApp wa.me/6282142601302 , tersedia 24 jam setiap sebagai wujud pengabdian kepada masyarakat.

Sumber : PMI Sukoharjo

Loader Loading…
EAD Logo Taking too long?
Reload Reload document
| Open Open in new tab

Download [1.46 MB]

Dalam rangka Seleksi Secara Terbuka dan Kompetitif Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Sukoharjo Tahun 2025, bersama ini diumumkan kepada Pegawai Negeri Sipil di lingkungan instansi pemerintah/daerah se-Indonesia untuk mendaftarkan diri dan mengikuti Seleksi Secara Terbuka dan Kompetitif Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Sukoharjo Tahun 2025 dengan ketentuan sebagaimana terlampir diatas.

Loader Loading…
EAD Logo Taking too long?
Reload Reload document
| Open Open in new tab

Download

Menindaklanjuti Surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor : B/3832/M.SM.01.00/2025 Tanggal 8 Agustus 2025 Hal Pengusulan PPPK Paruh Waktu dan Surat Edaran Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 6 Tahun 2025 Tentang Tata Cara Penetapan Nomor Induk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Paruh Waktu serta Surat BKN Nomor:13466/B-SI.01.01/SD/K/2025 Perihal Penyampaian Daftar Peserta Alokasi PPPK Paruh Waktu, bersama ini kami sampaikan hal-hal sebagaimana terlampir diatas.