Penetapan Jam Kerja ASN Kabupaten Sukoharjo Selama Ramadhan 1446 H
Pemerintah Kabupaten Sukoharjo menetapkan penyesuaian jam kerja bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) selama Bulan Ramadhan 1446 H. Kebijakan ini mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 21 Tahun 2023 dan Surat Edaran Gubernur Jawa Tengah Nomor 000.8.3/5 Tahun 2025. Penyesuaian jam kerja ini bertujuan untuk menjamin keberlangsungan penyelenggaraan pemerintahan dan efektivitas pelaksanaan tugas kedinasan, dengan tetap memperhatikan ibadah puasa pegawai. Ketentuan jam kerja yang berlaku adalah: Untuk 5 hari kerja: -Senin-Kamis: 07.30-15.10 WIB (istirahat 12.00-12.30 WIB) -Jumat: 07.30-11.20 WIB Untuk 6 hari kerja: -Senin-Kamis: 07.30-14.00 WIB (istirahat 13.30-14.00...
Baca Selanjutnya