Saat Masuk Kantor, ASN Diwajibkan Gunakan Aplikasi Peduli Lindungi
SUKOHARJO – Pemkab Sukoharjo memberlakukan aturan mewajibkan Aparatur Sipil Negara (ASN) yang masuk kantor menggunakan Aplikasi Peduli Lindungi. Dengan adanya kebijakan tersebut, setiap Organisasi Perangkat Daerah (OPD) menyediakan QR Code di setiap pintu masuk kantor agar bisa diacan menggunakan aplikasi tersebut. “Kabupaten Sukoharjo sudah turun ke level 2 untuk PPKM-nya. Aturan yang diatur dan Instruksi Bupati mengikuti aturan yang ada di Instruksi Mendagri,” jelas Bupati Sukoharjo,Hj. Etik Suryani, SE, MM. Rabu (6/10/2021). Salah satu aturan yang tercantum dalam Inbup tersebut adalah tentang kedatangan...
Baca Selanjutnya