Kejari Sukoharjo Musnahkan Barang Bukti Perkara Pidana yang Berkekuatan Hukum Tetap
SUKOHARJO - Kejaksaan Negeri (Kejari) Sukoharjo menggelar pemusnahan barang bukti dari berbagai perkara tindak pidana umum yang telah memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht) di halaman kantor kejaksaan, Kamis (7/8/2025). Kegiatan pemusnahan ini merupakan bagian dari pelaksanaan tugas kejaksaan sebagai eksekutor putusan pengadilan, sesuai amanat Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2014 tentang Kejaksaan RI dan UU Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana. Pemusnahan barang bukti dilakukan untuk mencegah penyalahgunaan dan memastikan barang bukti kejahatan tidak kembali beredar di masyarakat. Pemusnahan barang bukti merupakan...
Baca Selanjutnya