Bupati Resmikan Rumah Rumah Restorative Justice yang Diinisiasi Kejaksaan Negeri
SUKOHARJO – Kejaksaan Negeri (Kejari) Sukoharjo mendirikan rumah Restorative Justice. Ada dua lokasi yang diresmikan oleh Bupati Sukoharjo, Etik Suryani, Kamis (28/4/2022). Masing-masing di Balai Desa Toriyo dan Kelurahan Jombor, Kecamatan Bendosari. Pendirian rumah Restorative Justice tersebut merupakan upaya Kejari Sukoharjo untuk menyelesaikan perkara ringan diluar persidangan. Bupati Sukoharjo, Etik Suryani, menyampaikan bahwa Restorative Justice (Keadilan Restoratif) merupakan upaya penyelesaian perkara di luar jalur hukum atau peradilan. Penyelesaian perkara tindak pidana dengan melibatkan pelaku, korban, keluarga pelaku/korban, dan pihak lain yang terkait...
Baca Selanjutnya