PENGUMUMAN

Loader Loading...
EAD Logo Taking too long?
Reload Reload document
| Open Open in new tab

Download [480.03 KB]

Berdasarkan Pengumuman Sekretaris Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor: 800.1.2.2/ 2097 /2025 Tentang Penyampaian Daftar Peserta Alokasi PPPK Paruh Waktu dan Persiapan Pengusulan NIPPPK Paruh Waktu Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Sukoharjo Tanggal 12 September 2025, bersama ini disampaikan bahwa terdapat peserta yang telah dinyatakan masuk dalam Daftar Peserta Alokasi PPPK Paruh Waktu Pemerintah Kabupaten Sukoharjo, namun dilakukan verifikasi ulang pelamar yang bersangkutan tidak memenuhi syarat pendaftaran PPPK sehingga dibatalkan statusnya sebagai Calon PPPK Paruh Waktu karena bukan pegawai yang aktif bekerja pada Instansi Pemerintah dengan rincian sebagaimana terlampir diatas.

SUKOHARJO – Pemerintah Kabupaten Sukoharjo menyampaikan ucapan selamat memperingati Hari Guru Nasional yang diperingati setiap 25 November. Melalui momentum ini, Pemkab memberikan apresiasi kepada seluruh guru atas dedikasi, pengabdian, dan komitmen mereka dalam mencerdaskan kehidupan bangsa.

Dalam keterangannya, Pemkab Sukoharjo menyampaikan bahwa guru memiliki peran penting dalam membentuk karakter generasi muda, sekaligus menjadi ujung tombak peningkatan kualitas sumber daya manusia. “Guru hebat membentuk generasi kuat, menuju Indonesia yang semakin maju dan bermartabat,” demikian pernyataan resmi Pemkab Sukoharjo.

Pemkab juga menegaskan bahwa penghargaan terhadap profesi guru tidak hanya ditunjukkan melalui perayaan seremonial, tetapi juga melalui dukungan nyata dalam pengembangan kompetensi, peningkatan kesejahteraan, serta penciptaan lingkungan belajar yang kondusif.

Hari Guru dipandang sebagai momentum refleksi bagi seluruh pemangku kepentingan pendidikan untuk terus berinovasi, terutama dalam menghadapi tantangan era digital dan perubahan pola belajar peserta didik. Di tengah perkembangan teknologi yang pesat, guru tetap menjadi figur sentral dalam membimbing, mengarahkan, dan menanamkan nilai-nilai karakter bagi generasi penerus.

Pemkab Sukoharjo berharap para guru semakin bersemangat dalam menjalankan tugas mulia mereka, terus meningkatkan kompetensi, serta menghadirkan pembelajaran yang kreatif dan adaptif. Pemerintah daerah juga berkomitmen memberikan dukungan terhadap upaya peningkatan kualitas pendidikan agar anak-anak di Sukoharjo dapat tumbuh menjadi generasi yang cerdas, unggul, dan berdaya saing.

 

Kontributor : Retno Eka Puspita_M2025

SUKOHARJO – Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Kabupaten Sukoharjo berhasil lolos dan melaju ke tahap Uji Publik dalam Monitoring dan Evaluasi (Monev) Keterbukaan Informasi Publik yang diselenggarakan Komisi Informasi Provinsi Jawa Tengah Tahun 2025. Uji Publik dijadwalkan berlangsung di BPSDMD Provinsi Jawa Tengah pada Selasa (25/11/2025).

Keberhasilan ini menjadi capaian penting bagi Pemkab Sukoharjo, mengingat Monev Keterbukaan Informasi merupakan ajang penilaian kinerja badan publik dalam menjalankan amanat Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik. Proses Uji Publik akan menjadi tahapan penentuan kualitas implementasi layanan informasi, transparansi, dan inovasi yang dilakukan PPID Sukoharjo sepanjang tahun 2025.

Lolosnya PPID Kabupaten Sukoharjo ke tahap ini tidak lepas dari komitmen pemerintah daerah dalam menghadirkan layanan informasi yang mudah diakses, akurat, serta responsif terhadap kebutuhan masyarakat. Berbagai upaya peningkatan layanan telah dilakukan, mulai dari penguatan standar layanan, pengembangan kanal informasi digital, hingga penataan sistem dokumentasi informasi publik.

Uji Publik ini akan menghadirkan penilaian langsung oleh Komisioner Komisi Informasi Jawa Tengah melalui pemaparan, klarifikasi, serta pendalaman implementasi keterbukaan informasi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sukoharjo.

Pemkab Sukoharjo berharap keikutsertaan PPID dalam Uji Publik Monev 2025 dapat semakin memperkuat komitmen Sukoharjo sebagai badan publik yang transparan, akuntabel, dan melayani. Pemkab optimis bahwa capaian ini menjadi motivasi untuk terus meningkatkan kualitas layanan informasi demi mewujudkan pemerintahan yang terbuka dan dipercaya masyarakat.

 

Kontributor : RetnoEP_M2025

SUKOHARJO – Pemerintah Kabupaten Sukoharjo melalui Dinas Kesehatan menggelar sosialisasi Rancangan Peraturan Bupati (Perbup) tentang pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2025 mengenai Kawasan Tanpa Rokok (KTR). Kegiatan yang berlangsung di Aula Dinas Kesehatan pada Senin (24/11/2025) ini diikuti oleh perwakilan lintas sektor, pengelola fasilitas publik, serta unsur pengawasan daerah.

Sosialisasi tersebut diselenggarakan untuk memberikan pemahaman menyeluruh terkait penerapan KTR di berbagai lingkungan publik. Peraturan ini disusun untuk menciptakan ruang hidup yang bersih dan sehat, sekaligus melindungi masyarakat dari paparan asap rokok yang berisiko bagi kesehatan. Dalam pemaparannya, Dinas Kesehatan menjelaskan bahwa kebijakan KTR memiliki tujuan meningkatkan kualitas lingkungan, menjaga kesehatan masyarakat dari bahaya rokok, serta membangun kesadaran kolektif tentang pentingnya menghindari paparan asap rokok bagi diri sendiri maupun orang sekitar.

Rancangan Perbup tersebut juga merinci kawasan-kawasan yang wajib menerapkan aturan KTR. Sejumlah lokasi seperti fasilitas pelayanan kesehatan, tempat proses belajar mengajar, tempat anak bermain, dan tempat ibadah ditetapkan sebagai kawasan bebas rokok sepenuhnya tanpa menyediakan tempat khusus merokok (TKM). Sementara itu, angkutan umum dilarang menyediakan ruang merokok selama beroperasi. Tempat kerja tertentu dan berbagai fasilitas umum seperti terminal, stasiun, hotel, pasar swalayan, dan bioskop diwajibkan menyediakan TKM yang berada pada ruang terbuka, terhubung dengan udara luar, serta terpisah dari aktivitas utama agar tidak mengganggu pengunjung lain.

Selain pengaturan lokasi, Perbup juga mengatur mekanisme penegakan serta sanksi bagi pelanggar. Setiap kawasan yang termasuk KTR diwajibkan memasang tanda larangan merokok yang jelas dan mudah terlihat. Pelanggaran terhadap aturan KTR dapat dikenai teguran lisan, teguran tertulis, penghentian kegiatan, hingga denda administratif. Individu yang merokok di wilayah KTR dapat dikenai denda antara Rp50.000 hingga Rp200.000, sedangkan pengelola kawasan yang tidak memenuhi ketentuan, termasuk tidak menyediakan TKM atau memasang iklan rokok di area KTR, dapat dikenai denda hingga Rp1.000.000.

Untuk memastikan aturan berjalan efektif, Bupati Sukoharjo akan membentuk Tim Satuan Tugas (Satgas) KTR yang terdiri dari Tim Pembina yang diketuai oleh Sekretaris Daerah, serta Satuan Tugas Operasional yang dipimpin Kepala Satuan Polisi Pamong Praja. Satgas ini bertugas menyusun rencana pengawasan, menginventarisasi lokasi KTR, mengendalikan iklan rokok, serta membantu proses penindakan terhadap berbagai bentuk pelanggaran.

Pemerintah juga mendorong partisipasi aktif masyarakat dalam pelaksanaan KTR agar tercipta lingkungan yang lebih sehat. Warga dapat berperan melalui pemberian saran kebijakan, penyediaan sarana penunjang seperti papan larangan merokok, penyuluhan mengenai bahaya rokok, hingga melaporkan pelanggaran kepada pengelola atau Satgas KTR.

Pemkab Sukoharjo berharap melalui sosialisasi ini seluruh pihak memiliki pemahaman yang sama sehingga implementasi Kawasan Tanpa Rokok dapat berjalan optimal. Pemkab menegaskan bahwa keberhasilan pelaksanaan KTR membutuhkan komitmen bersama antara pemerintah, pengelola fasilitas, pelaku usaha, dan masyarakat untuk menciptakan lingkungan yang lebih sehat, aman, dan nyaman bagi seluruh warga Sukoharjo.

 

Kontributor : Retno Eka Puspita_M2025

SUKOHARJO – Wakil Bupati Sukoharjo Eko Sapto Purnomo, S.E. meresmikan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Desa Puron, Kecamatan Bulu, pada Senin (24/11/2025). Acara grand launching yang berlangsung di Dapur SPPG Puron dihadiri jajaran Forkopimda, perangkat desa, kader kesehatan, serta perwakilan instansi terkait yang berperan dalam program pemenuhan gizi masyarakat.

Dalam sambutannya, Wakil Bupati menyampaikan bahwa kehadiran SPPG merupakan bagian dari upaya pemerintah meningkatkan pemerataan akses makanan bergizi di tingkat desa. Program ini juga selaras dengan inisiatif nasional untuk memperkuat layanan gizi dan mendukung pembentukan sumber daya manusia yang sehat, tangguh, dan produktif.

Ia menegaskan bahwa gizi seimbang adalah fondasi utama dalam pembangunan kualitas manusia. Karena itu, keberadaan dapur makanan bergizi gratis (MBG) di bawah SPPG diharapkan mampu menyediakan layanan makanan sehat yang terorganisir dan berkelanjutan bagi kelompok rentan seperti balita, ibu hamil, dan lansia.

“Semoga dengan hadirnya SPPG ini, pendistribusian makanan bergizi menjadi lebih terstruktur, higienis, dan tepat sasaran,” ujar Wabup Eko Sapto.

Wabup juga mengajak seluruh masyarakat untuk mendukung keberhasilan program dengan menerapkan pola makan sehat dan pola hidup bersih. Menurutnya, keberhasilan SPPG tidak hanya bergantung pada fasilitas yang tersedia, tetapi juga pada kesadaran masyarakat dalam menjaga kesehatan keluarga.

SPPG Desa Puron nantinya akan menjadi pusat layanan penyediaan, pengolahan, dan penyaluran makanan bergizi secara rutin. Program ini juga diharapkan dapat memberikan kontribusi signifikan dalam upaya pencegahan stunting dan peningkatan ketahanan pangan berbasis desa.

Pemkab Sukoharjo berharap SPPG Desa Puron dapat menjadi model bagi desa-desa lain dalam mengembangkan layanan pemenuhan gizi yang lebih modern dan profesional. Pemkab menekankan pentingnya sinergi antara pemerintah desa, kader kesehatan, dan masyarakat agar layanan gizi berjalan optimal, berkelanjutan, dan mampu meningkatkan kesehatan warga secara menyeluruh.

 

Kontributor : Retno Eka Puspita_M2025