Posted on
November 24, 2025
SUKOHARJO – Pemerintah Kabupaten Sukoharjo melalui Dinas Kesehatan menggelar sosialisasi Rancangan Peraturan Bupati (Perbup) tentang pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2025 mengenai Kawasan Tanpa Rokok (KTR). Kegiatan yang berlangsung di Aula Dinas Kesehatan pada Senin (24/11/2025) ini diikuti oleh perwakilan lintas sektor, pengelola fasilitas publik, serta unsur pengawasan daerah.
Sosialisasi tersebut diselenggarakan untuk memberikan pemahaman menyeluruh terkait penerapan KTR di berbagai lingkungan publik. Peraturan ini disusun untuk menciptakan ruang hidup yang bersih dan sehat, sekaligus melindungi masyarakat dari paparan asap rokok yang berisiko bagi kesehatan. Dalam pemaparannya, Dinas Kesehatan menjelaskan bahwa kebijakan KTR memiliki tujuan meningkatkan kualitas lingkungan, menjaga kesehatan masyarakat dari bahaya rokok, serta membangun kesadaran kolektif tentang pentingnya menghindari paparan asap rokok bagi diri sendiri maupun orang sekitar.

Rancangan Perbup tersebut juga merinci kawasan-kawasan yang wajib menerapkan aturan KTR. Sejumlah lokasi seperti fasilitas pelayanan kesehatan, tempat proses belajar mengajar, tempat anak bermain, dan tempat ibadah ditetapkan sebagai kawasan bebas rokok sepenuhnya tanpa menyediakan tempat khusus merokok (TKM). Sementara itu, angkutan umum dilarang menyediakan ruang merokok selama beroperasi. Tempat kerja tertentu dan berbagai fasilitas umum seperti terminal, stasiun, hotel, pasar swalayan, dan bioskop diwajibkan menyediakan TKM yang berada pada ruang terbuka, terhubung dengan udara luar, serta terpisah dari aktivitas utama agar tidak mengganggu pengunjung lain.
Selain pengaturan lokasi, Perbup juga mengatur mekanisme penegakan serta sanksi bagi pelanggar. Setiap kawasan yang termasuk KTR diwajibkan memasang tanda larangan merokok yang jelas dan mudah terlihat. Pelanggaran terhadap aturan KTR dapat dikenai teguran lisan, teguran tertulis, penghentian kegiatan, hingga denda administratif. Individu yang merokok di wilayah KTR dapat dikenai denda antara Rp50.000 hingga Rp200.000, sedangkan pengelola kawasan yang tidak memenuhi ketentuan, termasuk tidak menyediakan TKM atau memasang iklan rokok di area KTR, dapat dikenai denda hingga Rp1.000.000.

Untuk memastikan aturan berjalan efektif, Bupati Sukoharjo akan membentuk Tim Satuan Tugas (Satgas) KTR yang terdiri dari Tim Pembina yang diketuai oleh Sekretaris Daerah, serta Satuan Tugas Operasional yang dipimpin Kepala Satuan Polisi Pamong Praja. Satgas ini bertugas menyusun rencana pengawasan, menginventarisasi lokasi KTR, mengendalikan iklan rokok, serta membantu proses penindakan terhadap berbagai bentuk pelanggaran.
Pemerintah juga mendorong partisipasi aktif masyarakat dalam pelaksanaan KTR agar tercipta lingkungan yang lebih sehat. Warga dapat berperan melalui pemberian saran kebijakan, penyediaan sarana penunjang seperti papan larangan merokok, penyuluhan mengenai bahaya rokok, hingga melaporkan pelanggaran kepada pengelola atau Satgas KTR.

Pemkab Sukoharjo berharap melalui sosialisasi ini seluruh pihak memiliki pemahaman yang sama sehingga implementasi Kawasan Tanpa Rokok dapat berjalan optimal. Pemkab menegaskan bahwa keberhasilan pelaksanaan KTR membutuhkan komitmen bersama antara pemerintah, pengelola fasilitas, pelaku usaha, dan masyarakat untuk menciptakan lingkungan yang lebih sehat, aman, dan nyaman bagi seluruh warga Sukoharjo.
Kontributor : Retno Eka Puspita_M2025