PENGUMUMAN

Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 21 Tahun 2023 tentang Hari Kerja dan Jam Kerja Instansi Pemerintah dan Pegawai Aparatur Sipil Negara dan Surat Edaran Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 065/583 Tahun 2024 tanggal 06 Maret 2024 tentang Hari dan Jam Kerja Selama Bulan Ramadhan / Puasa 1445 H / 2024 M, maka bersama ini diumumkan penyesuaian jam kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sukoharjo selama Bulan Ramadhan 1445 Hijriyah sebagai berikut:

Jam Kerja:

5 Hari Kerja:

  • Senin – Kamis: 07.30 – 15.10 WIB (istirahat: 12.00 – 12.30 WIB)
  • Jumat: 07.30 – 11.20 WIB

6 Hari Kerja:

  • Senin – Kamis: 07.30 – 14.00 WIB (istirahat: 13.30 – 14.00 WIB)
  • Jumat: 07.30 – 11.30 WIB
  • Sabtu: 07.30 – 12.00 WIB

Informasi Lebih Lanjut:

Demikian pengumuman ini disampaikan untuk dapat dimaklumi dan diperharikan.

Atas perhatiannya, terima kasih.

Pemerintah Kabupaten Sukoharjo

#Ramadhan #JamPelayanan #Sukoharjo