PENGUMUMAN

Pengumuman Jam Pelayanan Kantor Kabupaten Sukoharjo selama Bulan Ramadhan 1445 H

Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 21 Tahun 2023 tentang Hari Kerja dan Jam Kerja Instansi Pemerintah dan Pegawai Aparatur Sipil Negara dan Surat Edaran Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 065/583 Tahun 2024 tanggal 06 Maret 2024 tentang Hari dan Jam Kerja Selama Bulan Ramadhan / Puasa 1445 H / 2024 M, maka bersama ini diumumkan penyesuaian jam kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sukoharjo selama Bulan Ramadhan 1445 Hijriyah sebagai berikut:

Jam Kerja:

5 Hari Kerja:

  • Senin – Kamis: 07.30 – 15.10 WIB (istirahat: 12.00 – 12.30 WIB)
  • Jumat: 07.30 – 11.20 WIB

6 Hari Kerja:

  • Senin – Kamis: 07.30 – 14.00 WIB (istirahat: 13.30 – 14.00 WIB)
  • Jumat: 07.30 – 11.30 WIB
  • Sabtu: 07.30 – 12.00 WIB

Informasi Lebih Lanjut:

Demikian pengumuman ini disampaikan untuk dapat dimaklumi dan diperharikan.

Atas perhatiannya, terima kasih.

Pemerintah Kabupaten Sukoharjo

#Ramadhan #JamPelayanan #Sukoharjo