14 OPD dan 4 Desa Raih Penghargaan Keterbukaan Informasi Publik Sukoharjo 2025
SUKOHARJO – Pemerintah Kabupaten Sukoharjo menggelar Anugerah Keterbukaan Informasi Pemerintah Kabupaten Sukoharjo Tahun 2025 pada Selasa (7/1/2026). Sebanyak 14 Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan 4 desa meraih kategori informatif dengan nilai di atas 90.
Acara yang dihadiri Bupati Sukoharjo Hj. Etik Suryani ini merupakan bentuk apresiasi atas pelaksanaan keterbukaan informasi pada Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Pelaksana dan PPID Desa se-Kabupaten Sukoharjo.
“Saya mengucapkan selamat kepada PPID Pelaksana dan PPID Desa yang memperoleh kategori informatif dan berharap untuk terus ditingkatkan,” ujar Bupati.
Hasil monitoring dan evaluasi menunjukkan, Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) memimpin dengan nilai tertinggi 98,00. Posisi kedua dan ketiga ditempati Dinas Kesehatan (96,33) dan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (96,30).
Urutan selanjutnya adalah Bagian Hukum (96,28), Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (95,44), Badan Perencanaan Pembangunan Daerah/BPPD (95,18), Kecamatan Sukoharjo (94,53), Dinas Perhubungan (92,91), Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (92,04), dan Badan Penanggulangan Bencana Daerah/BAPPERIDA (91,73).
Empat OPD lainnya yang masuk kategori informatif adalah Bagian Pengadaan Barang dan Jasa (91,21), Dinas Pemadam Kebakaran (90,56), Inspektorat Daerah (90,55), dan Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah serta Perdagangan (90,38).
Untuk kategori PPID Desa, Desa Ngemplak di Kecamatan Kartasura meraih nilai tertinggi 97,17. Disusul Desa Mojorejo, Kecamatan Bendosari (96,50), Desa Weru, Kecamatan Weru (92,83), dan Desa Langenharjo, Kecamatan Grogol (91,75).
Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Sukoharjo, RM Suseno Wijayanto selaku PPID Kabupaten melaporkan, monitoring dan evaluasi dilakukan terhadap 48 PPID Pelaksana dan 150 PPID Desa melalui dua tahapan, yakni pengisian Self Assessment Questioner (SAQ) dan presentasi/uji publik.
Para pemenang terbaik menerima plakat, piagam penghargaan, dan uang pembinaan. Juara pertama mendapat Rp 5 juta, juara kedua Rp 3 juta, dan juara ketiga Rp 1,5 juta. Sementara PPID berkategori informatif lainnya akan menerima piagam penghargaan.
Bupati menekankan, keterbukaan informasi publik merupakan kewajiban pemerintah untuk memberikan akses yang mudah bagi masyarakat. Tujuannya meningkatkan partisipasi masyarakat dalam pengambilan kebijakan, transparansi, akuntabilitas, serta mengurangi praktik korupsi.
“Kedepan saya memerintahkan kepada PPID Pelaksana dan PPID Desa se-Kabupaten Sukoharjo untuk mengikuti seluruh rangkaian monitoring dan evaluasi, sehingga diharapkan seluruh PPID berkategori informatif,” tegasnya.
Dalam kesempatan yang sama, Bupati juga memberikan apresiasi kepada PPID Kabupaten Sukoharjo yang berhasil membawa Pemkab Sukoharjo menjadi Badan Publik Informatif Peringkat I Provinsi Jawa Tengah kategori Pemerintah Kabupaten/Kota pada 2025 dengan nilai 99,45.
Penghargaan tersebut diterima dalam Malam Penganugerahan Keterbukaan Informasi Publik Award oleh Komisi Informasi Provinsi Jawa Tengah di Hotel Patra Semarang, 16 Desember 2025.
Kegiatan ini merupakan implementasi Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan upaya mewujudkan Sukoharjo Informatif Berbasis Desa Informatif yang mulai digulirkan sejak 2024.
Acara dihadiri Wakil Bupati Sukoharjo Eko Sapto Purnomo, Sekretaris Daerah selaku Atasan PPID, kepala perangkat daerah, dan kepala desa se-Kabupaten Sukoharjo.
Sumber : Diskominfo Sukoharjo


