Sukoharjo Raih Peringkat Pertama Keterbukaan Informasi Publik se-Jawa Tengah
SEMARANG – Pemerintah Kabupaten Sukoharjo menorehkan prestasi dengan meraih peringkat pertama kategori Pemerintah Kabupaten/Kota Informatif Terbaik dalam ajang Malam Penganugerahan Keterbukaan Informasi Publik Tahun 2025 yang digelar Komisi Informasi Provinsi Jawa Tengah.
Penghargaan diserahkan langsung oleh Gubernur Jawa Tengah Ahmad Luthfi, didampingi Ketua Komisi Informasi Pusat Dr. Ir. Doni Yusgiantoro, M.M., MPA, dan Ketua Komisi Informasi Provinsi Jawa Tengah Indra Asoka Mahindrayana, S.H., M.H., di Ballroom Rama Sinta Patra Jasa Semarang, Senin (16/12/2024) malam.
Kabupaten Sukoharjo mencatatkan poin 99.45 tertinggi di Jawa Tengah. Diikuti Kabupaten Wonosobo (98,36) dan Kota Semarang (97,74) masing-masing berada di peringkat kedua dan ketiga. Keempat Kabupaten Kendal (97,28) serta Kelima Kota Surakarta (96,55),
Ketua Komisi Informasi Provinsi Jawa Tengah Indra Asoka Mahindrayana menyampaikan apresiasi atas komitmen badan publik di Jawa Tengah terhadap keterbukaan informasi. “Tahun ini ada 82 badan publik yang meraih predikat informatif, terdiri dari 22 kabupaten/kota, 26 SKPD provinsi, dan berbagai instansi lainnya,” ujarnya.
Indra menambahkan, keterbukaan informasi bukan sekadar kewajiban normatif, tetapi fondasi penting membangun kepercayaan publik. “Ketika informasi dikelola dan disampaikan secara terbuka, masyarakat memiliki ruang untuk berpartisipasi, mengawasi, serta merasakan langsung manfaat dari kebijakan publik,” jelasnya.
Tema yang diusung tahun ini adalah “Memperkuat Ekosistem Keterbukaan Informasi untuk Mewujudkan Kebijakan Publik yang Berdampak”. Gubernur Ahmad Luthfi dalam sambutannya menekankan pentingnya birokrasi yang melayani untuk menciptakan kepercayaan masyarakat.
“Birokrasi kita adalah birokrasi yang melayani. Melayani itu B2B, beradab-hadaban, setara, tidak ada jarak. Selama itu bisa kita ciptakan, apapun bentuk keterbukaan informasi akan diterima oleh masyarakat. Kuncinya adalah komunikasi,” tegas Luthfi.
Gubernur juga menekankan pentingnya satu pintu informasi melalui aplikasi Jateng Ngopeni Ngelakoni (JNN) yang mengintegrasikan seluruh layanan informasi publik di Jawa Tengah.
Komisi Informasi Provinsi Jawa Tengah telah melakukan uji publik kepada lebih dari 100 badan publik di wilayah Jawa Tengah. Seluruh peserta mengikuti berbagai tahapan meliputi uji kompetensi melalui PPID (Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi), presentasi layanan informasi publik, serta pendalaman dari para panelis yang merupakan akademisi, pegiat transparansi, dan media massa.
Ketua Komisi Informasi Pusat Doni Yusgiantoro yang hadir menyampaikan, monitoring evaluasi badan publik merupakan program prioritas sesuai amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
“Jawa Tengah selalu mendapat predikat informatif. Tahun 2025 peringkatnya keempat secara nasional. Saya berharap tahun 2026 bisa menjadi nomor satu,” ujar Doni yang mengaku sebagai putra asli Semarang.
RSUD Ir. Soekarno Kabupaten Sukoharjo di kesempatan yang sama meraih penghargaan kategori RSUD Kabupaten/Kota Informatif. Pencapaian ini menunjukkan komitmen menyeluruh Pemkab Sukoharjo dalam menerapkan transparansi di seluruh lini pelayanan publik.
Acara yang berlangsung meriah ini dihadiri oleh seluruh bupati, walikota, dan wakil bupati/walikota se-Jawa Tengah, kepala OPD, direktur BUMD, serta panelis uji publik. Malam penganugerahan juga disiarkan langsung melalui YouTube Pemerintah Provinsi Jawa Tengah dan Komisi Informasi Provinsi Jawa Tengah.
Dengan perolehan ini, Sukoharjo diharapkan dapat mempertahankan dan meningkatkan kualitas keterbukaan informasi publik, menjadi wujud tata kelola pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan dipercaya masyarakat.


