PENGUMUMAN

SUKOHARJO – Pemerintah Kabupaten Sukoharjo memberikan apresiasi tinggi atas terselenggaranya Focus Group Discussion (FGD) bertema “Pelaksanaan Penerapan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana” yang digelar di Auditorium Wijaya Utama, Gedung Menara Wijaya, Selasa (16/12/2025).

Bupati Sukoharjo Etik Suryani menyampaikan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 merupakan pembaruan sistem hukum pidana Indonesia. Perubahan ini diharapkan mampu menjawab tantangan zaman, memperkuat perlindungan hak asasi manusia, meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam proses peradilan pidana, serta menegakkan keadilan sosial.

Bupati menekankan bahwa penerapan undang-undang ini bukan hanya tugas aparat penegak hukum, tetapi memerlukan partisipasi aktif seluruh elemen masyarakat, termasuk pemerintah daerah, masyarakat sipil, akademisi, dan media massa.

“Sosialisasi yang komprehensif dan berkelanjutan menjadi kunci keberhasilan dari seluruh rangkaian proses ini,” katanya.

Bupati berharap melalui diskusi konstruktif dan pertukaran pengalaman dari para peserta, dapat disusun langkah-langkah strategis dalam mengimplementasikan ketentuan-ketentuan baru di wilayah Sukoharjo. Dengan demikian, proses penegakan hukum dapat berjalan lebih adil, transparan, dan akuntabel.

“Mari kita jadikan kegiatan ini sebagai momentum untuk mempererat sinergi, memperkuat kolaborasi, dan mempercepat langkah kita dalam menciptakan sistem hukum yang lebih baik,” ajaknya.

Hadir dalam acara tersebut Kapolres Sukoharjo, Ketua Pengadilan Negeri Sukoharjo, Kepala Kejaksaan Negeri Sukoharjo beserta jajaran, penyidik PPNS Kabupaten Sukoharjo, kepala perangkat daerah, serta perwakilan dari Bea Cukai Surakarta, BNN Surakarta, Kantor Imigrasi Kelas 1 TPI Surakarta, BP POM Surakarta, dan KPP Pratama Sukoharjo.

Dalam penutupan sambutannya, Bupati secara resmi membuka kegiatan FGD tersebut dan berharap diskusi dapat menghasilkan pemikiran bermanfaat yang menjadi acuan dalam proses sosialisasi dan implementasi undang-undang di tingkat daerah.

Sumber : Kejaksaan Sukoharjo