PENGUMUMAN

Pemerintah Kabupaten Sukoharjo bersama seluruh jajaran mengucapkan Selamat Hari Keterbukaan Informasi Nasional yang diperingati setiap tanggal 30 April. Peringatan ini menandai penetapan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP) yang disahkan pada 30 April 2008.

Sebagai pemerintah daerah yang berkomitmen pada transparansi, Pemkab Sukoharjo terus berupaya membangun melalui informasi yang terbuka dan dapat diakses semua lapisan masyarakat. Komitmen ini terbukti dengan diraihnya peringkat pertama dalam penilaian Keterbukaan Informasi Publik tingkat Kabupaten/Kota se-Jawa Tengah tahun 2024 dengan nilai tertinggi 99,38 pada kategori Informatif.

Melalui Hari Keterbukaan Informasi Nasional, Pemkab Sukoharjo mengajak seluruh masyarakat untuk memanfaatkan hak atas informasi publik secara cerdas dan bertanggung jawab. Mari bersama membangun Sukoharjo yang transparan, partisipatif, dan akuntabel demi kemajuan bersama.

“Informasi terbuka untuk semua, Sukoharjo maju bersama”