375 Koperasi Nonaktif di Kabupaten Sukoharjo Dibubarkan, 2 Ajukan Sanggah
Sukoharjo – Sebanyak 375 koperasi di Kabupaten Sukoharjo telah resmi dibubarkan setelah dinilai tidak aktif berdasarkan Surat Keputusan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Republik Indonesia No. 65/KEP/M.KUKM/VII/2017 tentang Pembubaran Koperasi. Dari jumlah tersebut, dua koperasi mengajukan sanggah keberatan untuk tetap beroperasi, sementara 373 koperasi lainnya telah diputuskan untuk dibubarkan. Jumat (04/08/2023)
Pembubaran koperasi-koperasi tersebut dilakukan dalam dua tahap. Pada tahap pertama yang berlangsung tahun 2022, Tim Penyelesaian Pembubaran Koperasi Kabupaten Sukoharjo melakukan pembubaran terhadap 60 koperasi yang berlokasi di wilayah Kecamatan Sukoharjo dan Kecamatan Bendosari. Keputusan tersebut kemudian disampaikan kepada Deputi Bidang Kelembagaan Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Republik Indonesia untuk diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Sementara itu, pada tahap kedua yang berlangsung tahun 2023 ini, Tim Penyelesaian Pembubaran Koperasi telah membubarkan sebanyak 110 koperasi di wilayah Kecamatan Sukoharjo, Grogol, dan Kartasura. Hal ini dilakukan berdasarkan Surat Keputusan Kepala Dinas Koperasi Usaha Kecil dan Menengah dan Perdagangan Kabupaten Sukoharjo Nomor : 518/538/II/2023 tentang Pembentukan Tim Penyelesaian Pembubaran Koperasi.
Untuk menyampaikan informasi terkait pembubaran koperasi, Tim dari Dinas Koperasi Usaha Kecil dan Menengah dan Perdagangan Kabupaten Sukoharjo telah menempel pengumuman tersebut di masing-masing Desa/Kelurahan. Koperasi yang telah dibubarkan diberikan waktu untuk mengajukan sanggah hingga bulan Agustus 2023.
Informasi lebih lanjut dapat dilihat melalui tautan berikut: []()
Demi keberlanjutan dan transparansi dalam dunia koperasi, langkah pembubaran ini diharapkan dapat memberikan perbaikan dan kepastian hukum bagi koperasi-koperasi yang masih aktif dan beroperasi di Kabupaten Sukoharjo.