PENGUMUMAN

SUKOHARJO – Bupati Sukoharjo, Etik Suryani menghadiri Rapat Paripurna DPRD dengan agenda Penetapan Perubahan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) tahun 2023, Kamis (12/1/2023). Dalam rapat paripurna tersebut Propemperda tahun 2023 ditetapkan sebanyak 16 rancangan peraturan daerah (Raperda).

Sebanyak 16 Raperda yang masuk dalam Propemperda tahun 2023 terdiri dari 13 Raperda dari Pemkab Sukoharjo dan 3 Raperda merupakan inisiatif dari DPRD Sukoharjo.

Dalam acara tersebut, Bupati mengatakan jika telah dilakukan pemantapan dan finalisasi terhadap rencana Perubahan Propemperda Kabupaten Sukoharjo tahun 2023 antara Badan Pembentukan Peraturan Daerah DPRD bersama dengan jajaran eksekutif Pemkab Sukoharjo.

“Program Pembentukan Peraturan Daerah yang selanjutnya disebut dengan Propemperda adalah instrumen perencanaan program pembentukan Peraturan Daerah Kabupaten yang disusun secara terencana, terpadu dan sistematis. Sehingga diharapkan dapat tersusun dan terbentuk Peraturan Daerah yang berkualitas, implementatif, tepat dan sesuai dengan kebutuhan masyarakat,” terang Bupati.

Menurutnya, penyusunan propemperda dilaksanakan bersama-sama oleh DPRD Kabupaten Sukoharjo dan Pemerintah Kabupaten Sukoharjo, dimana dalam perencanaan penyusunannya memperhatikan beberapa hal antara lain perintah peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, rencana pembangunan daerah, penyelenggaraan otonomi daerah, dan aspirasi masyarakat.

Selain itu, penyusunan propemperda juga memperhatikan skala prioritas dan mempedomani hasil konsultasi dengan Biro Hukum Sekretariat Daerah Provinsi Jawa Tengah.

Propemperda tahun 2023 telah ditetapkan dengan Keputusan Dewan Perwakilan rakyat Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 170/16 Tahun 2022 tentang Program Pembentukan Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Tahun 2023, tetapi karena terdapat beberapa Rancangan Peraturan Daerah yang sudah masuk di Propemperda tahun 2022 tetapi belum selesai dibahas dan diundangkan, maka rancangan Peraturan Daerah tersebut harus dibahas pada tahun 2023.

Berdasarkan hal tersebut perlu menetapkan Perubahan Program Pembentukan Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Tahun 2023. Adapun Rancangan Peraturan Daerah yang masuk dalam Perubahan Program Pembentukan Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo tahun 2023 terdiri dari 13 Rancangan Peraturan Daerah dari Pemerintah Kabupaten Sukoharjo dan 3 Rancangan Peraturan Daerah yang merupakan inisiatif dari DPRD Kabupaten Sukoharjo.

Selanjutnya, sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 37 juncto Pasal 40 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022, mengamanatkan bahwa hasil penyusunan Propemperda antara DPRD dan Bupati disepakati menjadi Propemperda dan ditetapkan dalam Rapat Paripurna DPRD.

“Kami sampaikan pula untuk menjadi perhatian kita bersama, dalam merealisasikan rancangan Peraturan Daerah yang telah ditetapkan dalam Perubahan Propemperda tersebut hendaknya memperhatikan dan mempedomani peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi terutama yang menyangkut kewenangan Pemerintah Daerah agar Peraturan Daerah yang ditetapkan tidak bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi,” ujarnya

Bupati berharap Peraturan Daerah yang akan dihasilkan nanti dapat memberikan manfaat yang sebesar-besarnya bagi masyarakat di Kabupaten Sukoharjo dan kemajuan daerah ini menuju Sukoharjo yang lebih makmur. (*)

Sumber Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan