PENGUMUMAN

Sekretariat Daerah Kabupaten Sukoharjo menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 800/59971/2022 tentang Netralitas bagi Aparatur Sipil Negara dalam Pemilihan Umum dan Pemilihan Kepala Daerah, sebagai tindaklanjut dari Surat Edaran Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 001/108 tentang Netralisasi bagi Aparatur Sipil Negara dalam Pemilihan Umum dan Pemilihan Kepala Daerah.


Surat Edaran ini berisi pembinaan dan penegakan disiplin pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk menjaga netralitas dalam pelaksanaan Pemilihan Umum dan Pemilihan Kepala Daerah tahun 2024 dan menegaskan kepada pegawai ASN di lingkungan masing-masing untuk menaati ketentuan yang berlaku.


A. Ketentuan Normatif memuat tiga poin, yaitu:

  1. Setiap Pegawai ASN wajib menjunjung tinggi prinsip dan asas netralitas.
  2. Pegawai ASN wajib menjaga netralitas dalam proses pelaksanaan Pemilihan Umum dan Pemilihan Kepala Daerah, dengan ketentuan:
    a. Setiap pegawai ASN dilarang memberikan dukungan kepada calon.
    b. Setiap pengawal ASN dilarang memberikan dukungan kepada calon, dengan cara:
    1) Sebagai peserta kampanye dengan mengerahkan PNS lain;
    2) Sebagai peserta kampanye dengan menggunakan fasilitas negara;
    3) Mambuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon sebelum, selama, dan sesudah masa kampanye;
    4) Mengadakan kegiatan yang mengarah kepada keberpihakan terhadap pasangan calon yang menjadi peserta pemilu sebelum, selama, dan sesudah masa kampanye, meliputi pertemuan, ajakan, himbauan, seruan, atau pemberian barang kepada pegawai ASN dalam lingkungan unit kerjanya, anggota keluarga, masyarakat; dan/atau
    5) Memberikan surat dukunan disertai fotokopi Kartu Tanda Penduduk.
  3. Bagi pegawai ASN yang akan mencalonkan diri menjadi kepala daerah wajib mengundurkan diri.


B. Sanksi, yaitu:

  1. Hukuman disiplin tingkat sedang.
  2. Hukuman disiplin tingkat berat.

C. Kebijakan dan Pengawasan, yaitu:

  1. Masing-masing pimpinan wajib, meliputi:
    a. Selalu menjaga iklim kondusif di lingkungan kerja.
    b. Melakukan pengawasan terhadap bawahannya sebelum, selama, dan sesudah masa kampanye.
    c. Mengambil tindakan dengan melaporkan dan mengkoordinasikan kepada lembaga Pengawas Pemilihan Umum.
  2. Pegawai ASN wajib memastikan namanya tidak tercatat dalam kepengurusan keanggotaan Partai Politik peserta Pemilu dengan cara mengeceknya melalui link https://infopemilu.kpu.go.id/Pemilu/CariNIK
  3. Semua Aparatus Sipil Negara agar tetap menjaga kebersamaan dan jiwa korps dalam menyikapi situasi politik dan tidak terpengaruh untuk melakukan kegiatan yang mengarah pada keberpihakan pada salah satu pasangan calon kepala daerah/wakil kepala daerah.
  4. PNS yang ditunjuk sebagai anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP), Panitia Pemungutan Suara (PPS) dan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) wajib mendapat izin tertulis dari Kepala Perangkat Daerah.