BPBD Sukoharjo Ajak Masyarakat Cegah Kebakaran Hutan dan Lahan
Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Sukoharjo mengimbau masyarakat berperan aktif mencegah kebakaran hutan dan lahan. Langkah pencegahan sederhana namun efektif dapat dilakukan dengan menghindari pembakaran di area hutan atau lahan, memastikan bara api benar-benar padam sebelum ditinggalkan, tidak membuang puntung rokok sembarangan, dan menghentikan praktik pembukaan lahan dengan cara membakar. Pelanggaran terhadap aturan ini tidak main-main. Berdasarkan UU Nomor 32 Tahun 2009, pelaku pembakaran lahan dapat dijatuhi hukuman penjara 3-10 tahun dan denda hingga Rp 10 miliar. Sanksi tegas ini...
Baca Selanjutnya