PENGUMUMAN

Loader Loading...
EAD Logo Taking too long?
Reload Reload document
| Open Open in new tab

Download [193.21 KB]

Nomor: 400.8.1/28/2025

Pemerintah Kabupaten Sukoharjo membuka kesempatan bagi para takmir masjid untuk mengikuti seleksi penerima bantuan biaya ibadah umrah tahun 2025. Program ini bertujuan memberikan apresiasi kepada para takmir masjid yang telah mengabdikan diri dalam memakmurkan rumah ibadah di Kabupaten Sukoharjo.

Kuota Penerima Bantuan

Bantuan biaya ibadah umrah akan diberikan kepada 24 orang takmir masjid dari 12 kecamatan di Kabupaten Sukoharjo, dengan kuota 2 orang per kecamatan.

Persyaratan Calon Penerima

Calon penerima bantuan harus memenuhi kriteria berikut:

  1. Beragama Islam
  2. Berusia minimal 25 tahun pada saat pengajuan
  3. Penduduk dan berdomisili di Kabupaten Sukoharjo
  4. Aktif sebagai takmir masjid yang terdaftar dalam Sistem Informasi Masjid (SIMAS) Kementerian Agama RI
  5. Sehat jasmani dan rohani
  6. Belum pernah berangkat umrah/haji
  7. Bukan ASN/TNI/POLRI dan bukan pegawai BUMN/BUMD
  8. Terdaftar dalam Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) Desil 1-6

Dokumen yang Harus Disiapkan

  1. Surat permohonan kepada Bupati melalui Kepala Desa/Lurah (Formulir I)
  2. Fotokopi KTP dan/atau Kartu Keluarga (KK)
  3. Surat keterangan domisili dari pemerintah desa/kelurahan
  4. Susunan Pengurus/Takmir Masjid yang diketahui Kepala Desa/Lurah
  5. Surat keterangan masjid terdaftar dalam SIMAS dari Kemenag RI
  6. Surat keterangan sehat dari fasilitas kesehatan milik pemerintah
  7. Surat pernyataan belum pernah berangkat haji/umrah (Formulir II)

Jadwal Pelaksanaan

  • Pengumuman: 27-31 Oktober 2025
  • Pendaftaran: 27-31 Oktober 2025
  • Verifikasi tingkat desa/kelurahan: 27 Oktober – 3 November 2025
  • Penetapan tingkat desa/kelurahan: 4 November 2025
  • Verifikasi tingkat kecamatan: 5-6 November 2025
  • Penetapan tingkat kecamatan: 7 November 2025
  • Verifikasi tingkat kabupaten: 10 November 2025
  • Pengumuman hasil seleksi: 11 November 2025

Seluruh proses seleksi tidak dipungut biaya, Keputusan Tim Verifikasi bersifat mutlak, Peserta bertanggung jawab penuh atas kebenaran data yang disampaikan, Informasi terkini akan diumumkan melalui laman resmi Pemerintah Kabupaten Sukoharjo

Dasar Hukum Peraturan Bupati Sukoharjo Nomor 32 Tahun 2025, Keputusan Bupati Sukoharjo Nomor 400.8/533 Tahun 2025

Sumber : Sekretariat Daerah Kabupaten Sukoharjo
Gedung Menara Wijaya Lantai 8-9,
Jalan Jenderal Sudirman Nomor 199, Sukoharjo
email: setda@sukoharjokab.go.id