PENGUMUMAN

SUKOHARJO – Pemerintah Kabupaten Sukoharjo melalui Bagian Organisasi Setda Sukoharjo menerapkan Peraturan Bupati Nomor 17 Tahun 2025 tentang Pakaian Dinas Aparatur Sipil Negara (ASN). Acara pengenalan aturan baru ini digelar di Auditorium Utama Gedung Menara Wijaya, Rabu (6/8/2025).

Kegiatan ini bertujuan memastikan seluruh ASN di lingkungan Pemkab Sukoharjo mematuhi ketentuan berpakaian dinas yang baru ditetapkan.

Kepala Bagian Organisasi Setda Sukoharjo, Joko Purwanto, menegaskan pentingnya kepatuhan terhadap aturan ini. Menurutnya, pengenalan aturan dilakukan untuk mengingatkan ASN yang tidak sedang melaksanakan tugas lapangan agar menggunakan pakaian dinas sesuai ketentuan.

“Jika ditemukan ASN yang tidak mematuhi penggunaan pakaian dinas, maka akan dikenai sanksi disiplin sesuai ketentuan perundang-undangan,” kata Joko Purwanto.

Beliau menjelaskan, penggunaan pakaian dinas menjadi salah satu indikator penting dalam evaluasi penilaian perilaku kerja pegawai pada sasaran kinerja ASN.

Peraturan Bupati Nomor 17 Tahun 2025 ini merupakan upaya pemerintah daerah untuk meningkatkan disiplin dan profesionalisme ASN dalam menjalankan tugas pelayanan publik.

Penerapan aturan baru ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran seluruh ASN Pemkab Sukoharjo untuk konsisten menerapkan ketentuan berpakaian dinas dalam aktivitas kerja sehari-hari.

Peraturan Bupati dapat diakses pada link berikut : JDIH-Sukoharjo/peraturan-bupati-sukoharjo-nomor-17-tahun-2025-tentang-pakaian-dinas-aparatur-sipil-negara

Sumber : Bagian Organisasi Sukoharjo