Dinas PMD Sukoharjo Raih Penghargaan Penyaluran Dana Desa Tahap I TA 2025 Tercepat se-Jawa Tengah
Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Sukoharjo meraih penghargaan atas Penyaluran Dana Desa Tahap I Tahun Anggaran 2025 tercepat se-Jawa Tengah. Pencapaian ini ditandai dengan realisasi 100% penyaluran dana ke seluruh 150 desa di Kabupaten Sukoharjo per 27 Februari 2025.
Prestasi ini hasil koordinasi yang antara Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah (BPKPAD) Kabupaten Sukoharjo dengan Dinas PMD dalam menyalurkan Dana Desa agar segera tersalurkan dan tepat sasaran.
Pengelolaan Dana Desa tahun 2025 berpedoman pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 108 Tahun 2024 yang mengatur pengalokasian, penggunaan, dan penyaluran Dana Desa. Total alokasi Dana Desa untuk Kabupaten Sukoharjo pada tahun 2025 yang didistribusikan ke 150 desa.
Penghargaan ini melengkapi berbagai prestasi Kabupaten Sukoharjo dalam pemberdayaan desa, termasuk peningkatan jumlah desa mandiri dari 34 desa pada 2023 menjadi 61 desa pada 2024, serta terbentuknya 145 Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) berbadan hukum dari total 150 desa.
Dengan pencapaian ini, Dinas PMD Sukoharjo berkomitmen untuk terus meningkatkan kualitas pengelolaan dana desa demi mewujudkan visi “Terwujudnya Masyarakat Sejahtera dan Mandiri Melalui Pemberdayaan yang Sinergis dan Terpadu.”
Sumber : Dinas PMD Sukoharjo