
Bantuan Keuangan Desa, Berikut Jumlah Dana dari Pemkab Sukoharjo
SUKOHARJO – Pemerintah Kabupaten Sukoharjo mengalokasikan dana bantuan keuangan sebesar Rp 6.263.100.000 untuk 329 titik bantuan non fisik kepada pemerintah desa pada tahun anggaran 2025. Program ini merupakan bagian dari upaya pemerintah daerah dalam mendorong pembangunan desa.
Kepala Bidang Penataan dan Kerjasama Desa Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kabupaten Sukoharjo, Maryadi S.STP M.M, menjelaskan, bantuan tersebut akan didistribusikan ke 11 kecamatan dengan rincian: Mojolaban 68 titik, Bendosari 53 titik, Polokarto 47 titik, Grogol 36 titik, dan Weru 25 titik. Sementara kecamatan lainnya mendapatkan alokasi lebih kecil.
Program ini didasarkan Peraturan Bupati Nomor 55 Tahun 2024 tentang tata cara penganggaran, Pelaksanaan dan Penatausahaan, Pertanggungjawaban dan Pelaporan Serta Monitorinf dan Evaluasi Belanja Bantuan Keuangan.
Selain bantuan keuangan dari Pemkab, desa-desa juga menerima bankeu sarpras dari pemprov Jateng yang diatur di Pergub 34 Tahun 2023 tentang perubahan pergub 1 tahun 2022 tentang pedoman bantuan keuangan kepada pemdes di jateng.
Dana bantuan keuangan sarpras yang bersmber dari Provinsi dapat digunakan untuk biaya operasional dan administrasi kegiatan dengan batasan maksimal 5 persen dari total bantuan untuk satu desa. Khusus desa yang menerima bantuan lebih dari Rp 400 juta, batas maksimal biaya operasional adalah 3 persen.
“Biaya tenaga tukang dan sewa alat dibatasi maksimal 20 persen dari pagu anggaran”.
Berdasarkan evaluasi program serupa tahun 2024, DPMD Sukoharjo menemukan beberapa kendala yang perlu diperbaiki. “Kami mencatat ada keterlambatan pengajuan pencairan dan penyusunan laporan pertanggungjawaban dari beberapa desa,” jelasnya.
Untuk mengantisipasi hal tersebut, pemerintah kabupaten menetapkan aturan pelaporan yang ketat. Desa penerima bantuan wajib menyampaikan laporan pertanggungjawaban maksimal 3 bulan setelah dana masuk ke rekening desa.
Pencairan kedua jenis bantuan tersebut akan diberikan 100 persen melalui Bank Jateng dari Rekening Kas Daerah ke rekening kas desa dan harus segera dilaksanakan setelah dana masuk. Namun saat ini untuk besaran nilai dan jumlah titik Bankeu Provinsi masih menunggu informasi dari Pemprov Jateng” ungkapnya.
Semua penggunaan dana harus sesuai dengan usulan yang telah direncanakan dan menjadi tanggung jawab pemerintah desa,” tegasnya.
Pemerintah Kabupaten Sukoharjo juga akan melakukan monitoring dan evaluasi secara berkala untuk memastikan penggunaan bantuan tepat sasaran dan sesuai ketentuan yang berlaku.
Sumber : DPMD Sukoharjo
#PemkabSukoharjo #BantuanDesaSukoharjo #PembangunanDesa #BantuanKeuanganDesa #SukoharjoMembangun #InfoSukoharjo #PemerintahDesa #DinasPMD #JawaTengah #DesaMaju