PENGUMUMAN

SUKOHARJO – Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) Kabupaten Sukoharjo menggelar Pembinaan Keluarga Sadar Hukum (Kadarkum) di Desa Tawang, Kecamatan Weru, Kamis (6/2/2025). Kegiatan ini melibatkan empat instasni sebagai narasumber untuk memberikan pemahaman hukum kepada masyarakat.

Kepala Bagian Hukum Setda Sukoharjo, Teguh Pramono mengungkapkan, kegiatan ini bertujuan meningkatkan pemahaman dan kesadaran hukum masyarakat terhadap berbagai regulasi yang berlaku.

“Melalui Kadarkum ini, kami berharap masyarakat lebih memahami berbagai aturan hukum yang berlaku sehingga dapat mengimplementasikannya dalam kehidupan sehari-hari,” ungkap Teguh.

Dalam kegiatan tersebut, empat instansi penegak hukum di Sukoharjo menjadi narasumber dengan materi berbeda. Pengadilan Negeri Sukoharjo menyampaikan materi tentang Sistem Peradilan Pidana Anak sesuai UU No.11/2012.

Sementara Pengadilan Agama Sukoharjo membahas UU No.16/2019 tentang perubahan UU Perkawinan. Kejaksaan Negeri Sukoharjo memaparkan materi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi berdasarkan UU No.31/1999 jo. UU No.20/2001.

Polres Sukoharjo memberikan pemahaman tentang dua regulasi, yakni UU No.22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan serta UU No.11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Sumber : Bagian Hukum Setda Sukoharjo

#KadarkumSukoharjo #HukumSukoharjo #JDIHSukoharjo #PemkabSukoharjo #SadarHukum #HukumIndonesia #PenyuluhanHukum #KesadaranHukum #SosialisasiHukum #PemberdayaanMasyarakat