Rakor Penyaluran Pupuk Bersubsidi Kabupaten Sukoharjo Tahun 2026
SUKOHARJO – Pemerintah Kabupaten Sukoharjo menggelar Rapat Koordinasi Penyaluran Pupuk Bersubsidi Tahun Anggaran 2026 Serta Pembinaan PPTS Kabupaten Sukoharjo di Auditorium Wijaya Utama Lantai 10 Gedung Menara Wijaya, Kamis (15/1/2026).
Kegiatan ini dibuka oleh Asisten Perekonomian dan Pembangunan Sekda Kabupaten Sukoharjo, Suyamto, S.T M.Kom yang hadir mewakili Sekretaris Daerah. Hadir dalam acara tersebut Kepala Perangkat Daerah, Produsen, Distributor, Penyuluh Pertanian Lapangan (PPL), serta Penerima Pupuk pada Titik Serah (PPTS) se-Kabupaten Sukoharjo.
Dalam arahannya, Suyamto menyampaikan kabar gembira terkait penurunan harga pupuk yang signifikan tahun ini. Ia merinci harga penebusan dalam kemasan sak agar lebih mudah dipahami oleh petani.
“Jika dikonversikan ke dalam kemasan sak (50 kg), harga tersebut menjadi sangat terjangkau, yakni Urea Rp 90.000, NPK Rp 92.000, ZA Rp 68.000, dan Organik Rp 25.600 per sak,” ujar Suyamto.
Terkait harga tersebut, Suyamto memberikan peringatan keras kepada seluruh penyalur. Ia menegaskan bahwa pupuk bersubsidi adalah barang dalam pengawasan ketat.
“Apabila ada PPTS yang menjual di atas HET yang ditetapkan, maka akan dikenakan sanksi tegas, mulai dari penutupan kios hingga pidana. Mari kita pegang teguh prinsip 7T (Tepat Jenis, Jumlah, Harga, Tempat, Waktu, Mutu dan Penerima) dalam penyaluran ini,” tegasnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Pertanian dan Perikanan Kabupaten Sukoharjo, Bagas Windaryatno, dalam paparan teknisnya menjelaskan landasan hukum kebijakan tersebut.
“Berdasarkan Keputusan Menteri Pertanian RI, HET terbaru ditetapkan sebesar Urea Rp1.800/kg, NPK Rp1.840/kg, ZA Rp1.360/kg, dan Organik Rp640/kg,” lapor Bagas.
Bagas juga memaparkan bahwa total alokasi pupuk bersubsidi Kabupaten Sukoharjo tahun 2026 ditetapkan sebesar 29.015 ton. Total tersebut terdiri dari rincian sebagai berikut:
- Urea: 15.000 Ton
- NPK: 14.000 Ton
- ZA: 15 Ton
Lebih lanjut Bagas menjelaskan, pupuk bersubsidi tersebut difokuskan untuk mendukung 3 subsektor pertanian, yakni :
- Tanaman Pangan : komoditas padi, jagung, kedelai, jagung.
- Hortikultura : komoditas cabai, bawang merah, bawang putih.
- Perkebunan : komoditas kopi, tebu rakyat, kakao.
“Sasaran prioritas kita adalah petani dengan luas lahan maksimal 2 hektar. Sistem penebusan kini juga lebih sederhana, petani yang terdaftar di e-RDKK cukup menunjukkan KTP di kios resmi,” ungkapnya.
Kontributor : FranintoAR_M2026


