PENGUMUMAN

SUKOHARJO – Pemerintah Kabupaten Sukoharjo menyerahkan penghargaan Satya Purna Karya kepada sejumlah Pegawai yang memasuki masa purna tugas periode Juli hingga Desember 2025. Acara penyerahan penghargaan berlangsung di Menara Wijaya Sukoharjo pada Selasa (2/12/2025).

Bupati Sukoharjo Etik Suryani dalam sambutannya menyampaikan apresiasi dan terima kasih atas dedikasi pegawai yang telah mengabdi kepada Pemerintah Kabupaten Sukoharjo.

“Kami atas nama pribadi dan Pemerintah Kabupaten Sukoharjo menyampaikan terima kasih yang sebesar-besarnya atas segala kinerja yang luar biasa, loyalitas yang patut dibanggakan, serta pengabdian yang tinggi,” ujar Bupati.

Bupati berharap, para pegawai yang akan menggantikan posisi mereka dapat memiliki kinerja, loyalitas, dan dedikasi yang sama baiknya, sehingga roda pemerintahan tetap berjalan optimal.

Penghargaan ini diberikan berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1969 tentang Pensiun Pegawai dan Pensiun Janda/Duda Pegawai, serta Peraturan Bupati Sukoharjo Nomor 63 Tahun 2023 tentang Penghargaan Pegawai Negeri Sipil yang Memasuki Batas Usia Pensiun.

Penghargaan yang diberikan berupa piagam penghargaan dari Bupati Sukoharjo dan Lencana Satya Purna Karya sebagai bentuk kepedulian dan ucapan terima kasih pemerintah daerah.

“Semoga menjadi amal kebaikan dan dapat memberikan manfaat yang akan terus dirasakan oleh banyak orang,” kata Bupati.

Bupati mengingatkan bahwa masa purna tugas bukan berarti berhenti bekerja sepenuhnya. Para pensiunan memiliki peran penting, baik di tengah keluarga maupun masyarakat.

“Saya berharap semoga selalu diberikan kesehatan, bahagia bersama keluarga, serta keberkahan selalu menyertai Bapak-Ibu dalam setiap langkah ke depan,” ucapnya.

Acara penyerahan penghargaan ini dihadiri oleh Wakil Bupati Sukoharjo, Sekretaris Daerah, para Staf Ahli Bupati, Asisten Sekretaris Daerah, serta Kepala Perangkat Daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sukoharjo.

Sumber : https://bkpsdm.sukoharjokab.go.id/