PENGUMUMAN

SRAGEN – Pemerintah Provinsi Jawa Tengah resmi mencanangkan Program Kecamatan Berdaya di Lapangan Desa Sidodadi, Kecamatan Masaran, Kabupaten Sragen, Kamis (30/10/2025). Program ini menjadi salah satu dari 22 program intervensi unggulan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Tengah periode 2025-2029.

Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Tengah Sumarno melaporkan, program ini merupakan wujud nyata komitmen pemerintah provinsi untuk mewujudkan visi “Jawa Tengah Sebagai Provinsi Maju Yang Berkelanjutan Untuk Menuju Indonesia Emas 2045”.

“Kecamatan Berdaya dirancang untuk mentransformasi kecamatan menjadi garda terdepan dalam pelayanan publik, pusat pertumbuhan ekonomi dan kreativitas, serta perlindungan terhadap kelompok rentan,” ujar Sumarno dalam laporannya.

Program Kecamatan Berdaya mengangkat empat pilar utama. Pertama, pembentukan Rumah Perlindungan Perempuan dan Anak (RPPA). Kedua, perlindungan dan pemberdayaan lansia serta penyandang disabilitas.

Ketiga, Taruna Karya Mandiri atau program Kartu Zilenial untuk pemberdayaan generasi muda. Keempat, pengembangan Sport Center sebagai sarana pendidikan olahraga masyarakat.

Keempat fokus ini dijalankan dengan mengedepankan pendekatan partisipatif dan kolaboratif lintas sektor, dengan tujuan mendekatkan pelayanan, pemberdayaan, dan perlindungan ke tingkat komunitas.

Implementasi program telah diperkuat dengan payung hukum formal melalui Surat Edaran Gubernur Jawa Tengah Nomor 400.10.2/0004464 Tahun 2025 tentang Kecamatan Berdaya, dilengkapi Petunjuk Teknis (Juknis) komprehensif.

Selain itu, telah diterbitkan Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 100.3.3.1/344 Tahun 2025 tentang Tim Pembina Kecamatan Berdaya Provinsi Jawa Tengah.

Hingga 29 Oktober 2025, telah ditetapkan 150 kecamatan sebagai pilot project di 35 kabupaten/kota. Dari jumlah tersebut, 132 kecamatan telah ditetapkan dalam SK Lokasi Kecamatan Berdaya pada 30 kabupaten/kota.

Namun, masih terdapat tiga kabupaten yang belum menetapkan SK, yakni Kabupaten Kudus, Magelang, dan Rembang.

Sumarno mencatat, sebanyak 26 kabupaten/kota telah menerbitkan SK Tim Pembina Kecamatan Berdaya. Sementara sembilan kabupaten/kota belum menerbitkan SK, termasuk Kabupaten Sukoharjo.

Kabupaten/kota lain yang belum menerbitkan SK Tim Pembina adalah Brebes, Jepara, Kota Pekalongan, Kota Surakarta, Kudus, Magelang, Rembang, dan Wonosobo.

Adapun 19 kabupaten/kota telah menerbitkan SK Tim Kecamatan Berdaya sebanyak 76 kecamatan.

Sumber : Jatengprov.go.id