PENGUMUMAN

SUKOHARJO – Kejaksaan Negeri (Kejari) Sukoharjo menggelar pemusnahan barang bukti dari berbagai perkara tindak pidana umum yang telah memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht) di halaman kantor kejaksaan, Kamis (7/8/2025).

Kegiatan pemusnahan ini merupakan bagian dari pelaksanaan tugas kejaksaan sebagai eksekutor putusan pengadilan, sesuai amanat Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2014 tentang Kejaksaan RI dan UU Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana.

Pemusnahan barang bukti dilakukan untuk mencegah penyalahgunaan dan memastikan barang bukti kejahatan tidak kembali beredar di masyarakat.

Pemusnahan barang bukti merupakan langkah yang dilakukan kejaksaan terhadap barang bukti dari perkara yang telah selesai diproses hukum. Prosedur ini mengikuti ketentuan bahwa barang bukti milik korban dikembalikan, sementara barang yang digunakan sebagai sarana kejahatan dirampas untuk negara atau dimusnahkan.

Kegiatan ini mencerminkan komitmen Kejari Sukoharjo dalam penegakan hukum yang transparan dan akuntabel, serta upaya mencegah potensi penyimpangan terhadap barang bukti yang sudah tidak memiliki nilai hukum.

Pemusnahan dilakukan dengan mengikuti prosedur dan disaksikan oleh pihak terkait untuk menjamin transparansi proses.

Sumber : Kejari Sukoharjo