Keamanan Dokumen Digital, Diskominfo Sukoharjo Sosialisasikan Implementasi TTE Kecamatan dan Kelurahan
SUKOHARJO – Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Sukoharjo menyelenggarakan sosialisasi implementasi Tanda Tangan Elektronik (TTE) kepada admin web kecamatan dan kelurahan, Rabu (23/7/2025). Kegiatan ini bertujuan meningkatkan penerapan penggunaan teknologi keamanan dokumen digital.
Berdasarkan data Diskominfo, seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) telah memiliki TTE, terdapat kendala dalam implementasinya. Hal ini menjadi perhatian mengingat TTE merupakan keharusan dalam sistem pemerintahan berbasis elektronik, termasuk dalam proses pengadaan barang yang mensyaratkan penandatanganan dokumen secara digital.
Kabid Persandian dan Statistik Diskominfo Kabupaten Sukoharjo, Muh Denan, menjelaskan, sosialisasi ini merupakan bagian dari implementasi Peraturan Nomor 22 Tahun 2024 tentang transformasi digital di Kabupaten Sukoharjo.
“Fokus utama dari peraturan ini adalah penerapan sertifikat elektronik yang mendukung Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE), khususnya dalam penyediaan layanan publik digital yang aman,” jelasnya.
TTE merupakan tanda tangan yang dibuat secara elektronik dengan nilai digital yang sah dan diakui secara hukum. Teknologi ini berfungsi sebagai pengganti tanda tangan konvensional untuk melindungi integritas dokumen dan mencegah penyuntingan tidak sah.
Sistem TTE memiliki kemampuan mendeteksi setiap perubahan pada dokumen yang telah ditandatangani secara elektronik. TTE dapat diterapkan dalam berbagai format sesuai ketentuan peraturan yang berlaku.
Implementasi TTE memberikan beberapa keuntungan, antara lain efisiensi anggaran pengadaan kertas, optimalisasi waktu, dan fleksibilitas penggunaan yang dapat dilakukan dari berbagai lokasi selama terhubung internet.
Untuk verifikasi TTE, masyarakat dapat mengakses laman https://tte.komdigi.go.id/ dengan ketentuan dokumen yang diperiksa harus berformat PDF.
Dalam sosialisasi tersebut, Diskominfo juga menekankan pentingnya perlindungan data pribadi. Dokumen yang dipublikasikan melalui portal web dan memuat informasi sensitif seperti nama dan Nomor Induk Kependudukan (NIK) perlu disamarkan, khususnya delapan digit terakhir NIK.
Langkah ini merupakan upaya perlindungan data pribadi dan pencegahan potensi penyalahgunaan data.
Sebelumnya, pada Rabu (16/7/25), Diskominfo telah menyelenggarakan sosialisasi serupa untuk admin web desa di Auditorium Wijaya Utama lantai 10 Gedung Terpadu Menara Wijaya yang diikuti perangkat desa se-Kabupaten Sukoharjo.
Program sosialisasi berkelanjutan ini merupakan upaya Pemkab Sukoharjo dalam mendukung transformasi digital dan peningkatan keamanan dokumen pemerintah(prom).
Sumber : Diskominfo Sukoharjo


