PENGUMUMAN

SUKOHARJO – Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Sukoharjo menggelar pengenalan dan implementasi Tanda Tangan Elektronik (TTE) bagi admin web desa se-kabupaten, Rabu (16/7/2025). Program ini ditujukan untuk mengatasi kendala teknis yang masih dihadapi pengelola website desa dalam mengintegrasikan TTE ke dalam sistem pelayanan digital.

Kegiatan ini merespons kendala penggunaan TTE di tingkat admin web desa. Integrasi TTE ke dalam dokumen digital yang dipublikasikan melalui website desa menjadi pembahasan.

Kepala Bidang Persandian dan Statistik Diskominfo Sukoharjo, Muh Denan, menjelaskan bahwa admin web desa berperan dalam transformasi digital pemerintahan. “Sebagai garda terdepan dalam implementasi layanan publik digital di tingkat desa,” ungkapnya.

Pengenalan ini membekali admin web desa dengan teknis penggunaan TTE dalam berbagai dokumen digital, mulai dari surat keterangan, pengumuman, hingga dokumen pengadaan yang dipublikasikan melalui portal desa.

“Sebagai pendukung digitalisasi yang digagas ibu bupati melalui Peraturan Penting Nomor 22 Tahun 2024, admin web desa harus mampu mengoperasikan TTE untuk mendukung Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE),” tegas Denan.

TTE yang merupakan tanda tangan elektronik dengan nilai digital sah dan diakui hukum ini menjadi pengganti tanda tangan basah. Keunggulannya adalah kemampuan melindungi integritas dokumen dan mendeteksi setiap perubahan yang dilakukan pihak tidak bertanggung jawab.

Admin web desa juga dilatih cara verifikasi TTE melalui laman https://tte.komdigi.go.id/ dengan dokumen berformat PDF. Mereka ditekankan pentingnya menyamarkan nama dan delapan digit terakhir NIK saat mengunggah dokumen sebagai perlindungan data pribadi.

Implementasi TTE di website desa diharapkan dapat mengurangi anggaran kertas, meningkatkan efektivitas waktu, dan memungkinkan penandatanganan dokumen dari mana saja selama terkoneksi internet.

Program ini merupakan bagian dari upaya mempercepat transformasi digital dan meningkatkan kualitas layanan publik di tingkat desa melalui penguatan kapasitas admin web desa sebagai operator utama sistem informasi desa.

Sumber : Diskominfo Sukoharjo