PENGUMUMAN

SUKOHARJO – Pemerintah Kabupaten Sukoharjo tengah mengintensifkan upaya pembentukan 167 Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDMP) sesuai Instruksi Presiden RI Nomor 9 Tahun 2025 tentang Percepatan Pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih.

Sekretaris Daerah Kabupaten Sukoharjo, Widodo S.H M.H menyampaikan bahwa pembentukan koperasi ini merupakan implementasi dari Petunjuk Pelaksanaan Menteri Koperasi RI Nomor 1 Tahun 2025 dan Surat Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 500.3/0003110 tanggal 17 April 2025.

“Kami telah menyusun timeline untuk memastikan seluruh koperasi desa dapat terbentuk sebelum peluncuran nasional pada 12 Juli 2025 yang bertepatan dengan Hari Koperasi Nasional,” ungkap Sekda Sukoharjo dalam Sosialisasi Koperasi Merah Putih di Pendopo Graha Satya Praja, Senin (29/4/2025).

Wakil Menteri Koperasi Ferry Juliantono dalam kunjungannya ke Sukoharjo pekan lalu menegaskan bahwa Presiden Prabowo mencanangkan pembentukan 80.000 koperasi Merah Putih di seluruh desa dan kelurahan Indonesia. Sukoharjo sendiri mendapat target 167 koperasi.

“Setiap koperasi minimal memiliki 3 pengawas dan 5 pengurus, dengan kegiatan utama meliputi kantor koperasi, pengadaan sembako, simpan pinjam, klinik desa, apotek desa, dan pergudangan,” tambah Sekda.

Berdasarkan timeline yang telah disusun, Pemkab Sukoharjo telah melaksanakan rapat koordinasi luring pada 24 April 2025 yang dihadiri Dinas Koperasi, PMD, Tenaga Ahli Kabupaten, TAPEM, Bank Jateng, dan NPAK. Rapat lanjutan dengan melibatkan kecamatan dan kepala desa/lurah dilaksanakan pada 28 April 2025.

Tahapan berikutnya adalah pelaksanaan Musyawarah Desa Khusus (Musdesus) yang dijadwalkan pada 2-16 Mei 2025, dilanjutkan dengan penyusunan kelengkapan dokumen pendirian koperasi pada 3-20 Mei 2025. Dokumen tersebut kemudian akan diserahkan kepada NPAK untuk didaftarkan ke AHU pada 5-30 Mei 2025.

Bupati Sukoharjo, Hj. Etik Suryani, dalam acara Halal Bihalal 1446 H/2025 M pada 17 April lalu mengajak seluruh masyarakat untuk mendukung program Koperasi Desa Merah Putih ini.

“Program ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk memperkuat ekonomi desa dan mengentaskan kemiskinan. Kami mengalokasikan anggaran khusus untuk pembuatan akta notaris dan kebutuhan lainnya dalam pembentukan koperasi,” ungkap Bupati.

Sumber : Diskopumdag Sukoharjo