PENGUMUMAN

SUKOHARJO – Pemerintah Kabupaten Sukoharjo dalam hal ini Dinas Pepustakaan dan Arsip menggelar sosialisasi Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2024 tentang Perpustakaan di Aula Lantai 10 Kantor Terpadu Menara Wijaya, Kamis (13/2/2025).

Kegiatan yang mengusung tema “Optimalisasi Implementasi Peraturan Daerah untuk Meningkatkan Literasi Masyarakat” ini dibuka secara resmi oleh Asisten Administrasi Umum Kabupaten Sukoharjo, Rony Wicaksono, S.STP, MM yang mewakili Sekretaris Daerah.

“Perda ini menjadi landasan hukum yang kuat bagi penyelenggaraan perpustakaan di berbagai tingkat, baik perpustakaan umum, perpustakaan sekolah/madrasah, maupun perpustakaan khusus, agar dapat beroperasi sesuai dengan Standar Nasional Perpustakaan,” ungkap Rony dalam sambutannya.

Penyelenggaraan kegiatan disampaikan Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kab. Sukoharjo Ir. Proboningsih Dwi Danarti, serta dihari Sekretaris Komisi I DPRD Kab. Sukoharjo Slagen Abu Gorda, SE MM, para camat se-Kabupaten Sukoharjo, kepala desa/lurah se-Kabupaten Sukoharjo, serta perwakilan dari Kantor Kementerian Agama dan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Sukoharjo.

Beberapa poin yang disosialisasikan meliputi standarisasi pengelolaan perpustakaan sesuai SNP, peran dan kewajiban penyelenggara perpustakaan, sanksi bagi perpustakaan yang tidak memenuhi standar, serta dukungan penuh Pemerintah Daerah dalam penguatan perpustakaan.

“Dengan adanya regulasi ini, kita berharap semua penyelenggara perpustakaan di Kabupaten Sukoharjo dapat patuh dan menerapkan standar yang telah ditetapkan agar layanan perpustakaan semakin berkualitas dan dapat diakses oleh seluruh lapisan masyarakat,” tambah Rony.

#PerdaPerpustakaan #SukoharjoLiterat #PemkabSukoharjo #LiterasiMasyarakat #PerpustakaanSukoharjo #SosialisasiPerda #PembangunanLiterasi #SukoharjoCerdas #PerpustakaanDaerah #BudayaBaca