PENGUMUMAN

SUKOHARJO – Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKPAD) Kabupaten Sukoharjo bersama KPP Pratama Sukoharjo menggelar sosialisasi implementasi CoreTax di Auditorium Wijaya Utama, Senin (10/2/2025).

CoreTax merupakan sistem perpajakan terintegrasi yang telah resmi diluncurkan pemerintah pada 31 Desember 2024 dan mulai diimplementasikan sejak 1 Januari 2025. Sistem ini menggantikan berbagai aplikasi perpajakan yang sebelumnya terpisah seperti e-Filing, e-Bupot Unifikasi, dan e-Form.

“Sosialisasi ini merupakan upaya untuk memastikan seluruh bendahara pengeluaran dan operator di Kabupaten Sukoharjo dapat mengoptimalkan penggunaan CoreTax,” kata petugas KPP Pratama Sukoharjo dalam paparannya.

Berdasarkan data Direktorat Jenderal Pajak (DJP), hingga awal Februari 2025, lebih dari 500 ribu wajib pajak telah memperoleh sertifikat digital dan lebih dari 200 ribu wajib pajak telah berhasil menerbitkan faktur pajak melalui sistem ini.

Wajib pajak dapat mengakses CoreTax melalui laman resmi www.pajak.go.id/coretaxdjp. DJP juga telah melakukan peningkatan kapasitas sistem, termasuk kemampuan penandatanganan faktur dari 270 menjadi 1.000 faktur per menit.

Untuk mengantisipasi kendala teknis, KPP Pratama Sukoharjo menyediakan layanan help desk yang dapat diakses oleh wajib pajak selama masa transisi implementasi sistem baru ini.

DJP menargetkan CoreTax dapat berkontribusi pada peningkatan penerimaan negara hingga Rp1.500 triliun dalam lima tahun ke depan, dengan target peningkatan tax ratio sebesar 2 persen.

#CoreTaxSukoharjo #PajakDigital #BPKPADSukoharjo #ModernisasiPajak #PajakOnline #PemkabSukoharjo #KPPPratamaSukoharjo #PajakDaerah #SosialisasiPajak #PelayananPublik