Rancangan KUA-PPAS APBD Tahun 2022 Disetujui Bersama Antara Bupati Dan DPRD
SUKOHARJO – Rancangan Kebijakan Umum Anggaran-Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) APBD 2022 disetujui bersama antara Bupati dengan DPRD. Penandatanganan Nota Kesepakatan KUA-PPAS APBD 2022 tersebut dilakukan dalam Rapat Paripurna DPRD, Selasa (26/10/2021). Rapat Paripurna tersebut dipimpin oleh Ketua DPRD Sukoharjo, Wawan Pribadi dengan dihadiri unsur pimpinan dan jufa Wakil Bupati, Agus Santosa.
Bupati Sukoharjo, Etik Suryani, menyampaikan bahwa sesuai aturan perundang-undangan, KUA-PPAS APBD yang telah disepakati kepala daerah bersama DPRD, kepala daerah menerbitkan surat edaran tentang pedoman penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) SKPD sebagai acuan kepala SKPD dalam menyusun RKA SKPD yang disiapkan oleh Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD).
“RKA SKPD tersebut memuat rencana pendapatan dan belanja untuk tahun yang direncanakan serta perkiraan untuk tahun berikutnya,” ujar Bupati.
Bupati melanjutkan, RKA SKPD yang disusun oleh Kepala SKPD memuat rencana pendapat, rencana belanja untuk masing-masing program kegiatan dan sub kegiatan serta objek pendapatan, belanja, dan pembiayaan serta perkiraan untuk tahun berikutnya. Selain itu juga memuat informasi tentang urusan pemerintahan daerah, organisasi, standar biaya, prestasi kerja yang akan dicapai dalam program kegiatan dan sub kegiatan.
RKA SKPD tersebut, lanjut Bupati, merupakan bahan penyusunan rancangan peraturan daerah tentang APBD dan rancangan kepala daerah tentang penjabaran APBD. Etik juga menyampaikan penghargaan dan terima kasih kepada pimpinan dan anggota DPRD yang telah bekerja keras membahas Rancangan KUA-PPAS APBD 2022 dengan TAPD.
Sebelum ditandatangani bersama, DPRD membacakan sejumlah catatan/rekomendasi dari Badan Anggaran (Banggar) DPRD yang dibacakan oleh Sekretaris DPRD, Basuki Budi Santoso. Catatan tersebut antara lain untuk mendorong eksekutit agar perpustakaan daerah dibuat lebih representatif agar menarik masyarakat untuk datang.
Selain itu, OPD juga diminta untuk saling berkoordinasi agar tidak terjadi gagal lelang karena masalah waktu, 20 gedung Sekolah Dasar (SD) yang rusak untuk bisa dianggarkan dalam APBD 2022 dan menggunakan skala prioritas serta mendorong mewujudkan sekolah ramah anak untuk mendukung Kabupaten layak Anak (KLA). (*)