Logo Kab. Sukoharjo
Portal Sukoharjo
Kabupaten Sukoharjo

Artikel Terbaru

Kategori

Tag

Logo Kab. Sukoharjo
Portal Sukoharjo
Kabupaten Sukoharjo

Portal Resmi Kabupaten Sukoharjo

Navigasi

  • Beranda
  • Tentang
  • Blog
  • Pemerintahan
  • Layanan

Kontak

  • Jl. Jend. Sudirman No.199, Sukoharjo, Jawa Tengah
  • (0271) 593068
  • pemkab@sukoharjokab.go.id

Media Sosial

Pengunjung

© 2026 Kabupaten Sukoharjo. All rights reserved.

Kebijakan PrivasiSyarat & Ketentuan
Kembali ke Blog
Berita2 min baca

Keterbukaan Informasi Publik, Rakor Penyusunan DIP dan DIK PPID Kabupaten Sukoharjo Digelar

A
Administrator
18 Februari 2025 22.13128 dilihat
Bagikan
Keterbukaan Informasi Publik, Rakor Penyusunan DIP dan DIK PPID Kabupaten Sukoharjo Digelar

SUKOHARJO - Pemerintah Kabupaten Sukoharjo menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) Penyusunan Daftar Informasi Publik (DIP) dan Daftar Informasi yang Dikecualikan (DIK) PPID Pelaksana serta PPID Desa Tahun...

SUKOHARJO - Pemerintah Kabupaten Sukoharjo menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) Penyusunan Daftar Informasi Publik (DIP) dan Daftar Informasi yang Dikecualikan (DIK) PPID Pelaksana serta PPID Desa Tahun 2025. Kegiatan berlangsung di Auditorium Utama Gedung Menara Wijaya Sukoharjo, Selasa (18/2/2025).

Rakor dihadiri Sekretaris Daerah Kabupaten Sukoharjo selaku Atasan PPID, Komisioner Bidang Monev dan Kelembagaan Komisi Informasi Provinsi Jawa Tengah Ermy Sri Ardhyanti selaku narasumber, serta Kepala Dinas Kominfo Kabupaten Sukoharjo selaku PPID.

Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Sukoharjo, Widodo, dalam sambutannya menyampaikan apresiasi atas capaian Pemkab Sukoharjo dalam implementasi keterbukaan informasi publik. "Pada Monitoring dan Evaluasi Keterbukaan Informasi Publik Tahun 2024, Pemkab Sukoharjo memperoleh Kategori Informatif dengan nilai tertinggi 99,38," ujarnya.

Sekda Widodo juga menyoroti prestasi Desa Mojorejo yang berhasil meraih peringkat 3 Nasional kategori Desa Berkembang dalam Monitoring dan Evaluasi Keterbukaan Informasi Publik Desa Tahun 2024 yang diselenggarakan Komisi Informasi Pusat di Jakarta.

"PPID, PPID Pelaksana, serta PPID Desa harus terus meningkatkan kinerja pelayanan dan senantiasa berkolaborasi dalam menerapkan keterbukaan informasi publik di Kabupaten Sukoharjo," tegasnya.

Komitmen Pemkab Sukoharjo dalam keterbukaan informasi publik telah diwujudkan melalui Peraturan Bupati Sukoharjo Nomor 42 Tahun 2023 tentang Standar Layanan Informasi Publik dan Keputusan Bupati Sukoharjo Nomor 500.12/18 Tahun 2025 tentang Pembentukan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi.

Rakor ini merupakan bagian dari upaya Pemkab Sukoharjo dalam meningkatkan kualitas pelayanan informasi publik, khususnya dalam penyusunan DIP dan DIK yang menjadi instrumen penting dalam implementasi keterbukaan informasi publik di tingkat kabupaten hingga desa.

Dalam kesempatan yang sama, Komisioner KI Provinsi Jawa Tengah, Ermy Sri Ardhyanti memberikan arahan teknis terkait klasifikasi informasi dan penyusunan DIP serta DIK sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Sumber : PPID Sukoharjo

#PemkabSukoharjo #KeterbukaanInformasiPublik #PPIDSukoharjo #SukoharjoInformatif #KIPJateng #PelayananPublik #InfoSukoharjo #PPIDDesa #TransparansiPublik #SukoharjoMAKMUR

TagsErmy Sri ArdhyantiLayanan PublikInformasi publikPemerintah DesaRakor PPIDDIP DIK PPIDPPID SukoharjoKeterbukaan Informasi PublikKomisi Informasi Jawa TengahTransparansi PemerintahSekda SukoharjoPelayanan InformasiDesa Mojorejo

Artikel Terkait