
Sukoharjo - Dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) telah resmi disahkan menjadi Peraturan Daerah (Perda) dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Sukoharjo yang diadakan pada hari Senin (19/2/2024). K...
Sukoharjo - Dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) telah resmi disahkan menjadi Peraturan Daerah (Perda) dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Sukoharjo yang diadakan pada hari Senin (19/2/2024).
Kedua Perda tersebut adalah:
Bupati Sukoharjo, Etik Suryani, menyampaikan bahwa Perda tentang Rumah Susun perlu diperbarui karena beberapa pengaturan sudah tidak relevan dengan kondisi saat ini. Diharapkan Perda baru ini dapat mendorong pembangunan rumah susun yang lebih berkualitas dan terjangkau bagi masyarakat.
Sementara itu, Perda tentang Penyelenggaraan Keolahragaan dibentuk untuk mengisi kekosongan hukum terkait belum adanya pengaturan mengenai penyelenggaraan keolahragaan di Kabupaten Sukoharjo. Diharapkan Perda ini dapat meningkatkan kualitas hidup masyarakat melalui pengembangan olahraga yang lebih terarah dan profesional.
Manfaat Perda Baru Bagi Masyarakat:
Pengesahan dua Perda ini merupakan langkah maju bagi Kabupaten Sukoharjo dalam mewujudkan pembangunan daerah yang berkelanjutan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
#PerdaBaru#Sukoharjo #PerdaRumahSusun #PerdaPenyelenggaraanPeolahragaan #PembangunanDaerah #KesejahteraanMasyarakat #KualitasHidup #Olahraga #KabupatenSukoharjo #DPRDSukoharjo #RapatParipurna #RumahSusunBerkualitas #OlahragaTerarah #PrestasiOlahraga #MasyarakatSehat #PermukimanBerkualitas #Sukoharjo #JawaTengah