Logo Kab. Sukoharjo
Portal Sukoharjo
Kabupaten Sukoharjo

Artikel Terbaru

Kategori

Tag

Logo Kab. Sukoharjo
Portal Sukoharjo
Kabupaten Sukoharjo

Portal Resmi Kabupaten Sukoharjo

Navigasi

  • Beranda
  • Tentang
  • Blog
  • Pemerintahan
  • Layanan

Kontak

  • Jl. Jend. Sudirman No.199, Sukoharjo, Jawa Tengah
  • (0271) 593068
  • pemkab@sukoharjokab.go.id

Media Sosial

Pengunjung

© 2026 Kabupaten Sukoharjo. All rights reserved.

Kebijakan PrivasiSyarat & Ketentuan
Kembali ke Blog
Berita2 min baca

Bupati Sukoharjo Lepas 235 PNS Purna Tugas, Sekda Widodo Tutup Masa Pengabdian

A
Administrator
23 Mei 2025 21.25340 dilihat
Bagikan
Bupati Sukoharjo Lepas 235 PNS Purna Tugas, Sekda Widodo Tutup Masa Pengabdian

SUKOHARJO - Auditorium Utama Gedung Menara Wijaya Lantai 10 Sekretariat Daerah Kabupaten Sukoharjo Jumat (23/5/2025). Sebanyak 235 Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Pemkab Sukoharjo resmi memas...

SUKOHARJO - Auditorium Utama Gedung Menara Wijaya Lantai 10 Sekretariat Daerah Kabupaten Sukoharjo Jumat (23/5/2025). Sebanyak 235 Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Pemkab Sukoharjo resmi memasuki masa purna tugas periode Januari hingga Juni 2025.

Dalam acara penyerahan Penghargaan Satya Purna Karya yang dipimpin langsung Bupati Sukoharjo Hj. Etik Suryani SE, MM, para PNS yang telah mengabdi puluhan tahun mendapat apresiasi tertinggi atas dedikasi mereka membangun daerah.

"Kami atas nama pribadi dan Pemerintah Kabupaten Sukoharjo menyampaikan terima kasih sebesar-besarnya atas segala kinerja yang luar biasa, loyalitas yang patut dibanggakan serta pengabdian yang tinggi," ujar Bupati dalam sambutannya.

Acara ini menjadi purna tugasnya sejumlah pejabat strategis termasuk Sekretaris Daerah Widodo yang telah di Sukoharjo.

Kepala BKPSDM Kabupaten Sukoharjo Sumini SE, MM dalam laporannya menyebutkan, ke-235 PNS purna tugas tersebut terdiri dari 32 orang periode Januari, 28 orang Februari, 38 orang Maret, 39 orang April, 50 orang Mei, dan 48 orang Juni 2025.

Bupati Sukoharjo menekankan pentingnya estafet kepemimpinan yang berkelanjutan. "Siapapun yang nantinya akan menggantikan posisi Bapak-Ibu sekalian, bisa mempunyai kinerja, loyalitas, serta dedikasi yang tidak kalah baiknya, sehingga apa yang telah berjalan dengan baik selama ini akan tetap bisa berjalan dengan baik di waktu yang akan datang," tegasnya.

Penghargaan diberikan berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1969 tentang Pensiun Pegawai dan Peraturan Bupati Sukoharjo Nomor 63 Tahun 2023 tentang Penghargaan PNS yang Memasuki Batas Usia Pensiun, berupa Piagam Penghargaan dan Lencana Satya Purna Karya.

Sumber : BKPSDM Sukoharjo
TagsBatas PensiunPenghargaan Satya Purna KaryaBupati SukoharjoPurna Tugas Pns SukoharjoPns Pensiun 2025Sekda Widodo PensiunSekda WidodoBadan KPSDM Sukoharjo

Artikel Terkait