Penetapan Jam Kerja ASN Kabupaten Sukoharjo Selama Ramadhan 1446 H
Pemerintah Kabupaten Sukoharjo menetapkan penyesuaian jam kerja bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) selama Bulan Ramadhan 1446 H. Kebijakan ini mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 21 Tahun 2023 dan Surat Edaran Gubernur Jawa Tengah Nomor 000.8.3/5 Tahun 2025.
Penyesuaian jam kerja ini bertujuan untuk menjamin keberlangsungan penyelenggaraan pemerintahan dan efektivitas pelaksanaan tugas kedinasan, dengan tetap memperhatikan ibadah puasa pegawai. Ketentuan jam kerja yang berlaku adalah:
Untuk 5 hari kerja:
-Senin-Kamis: 07.30-15.10 WIB (istirahat 12.00-12.30 WIB)
-Jumat: 07.30-11.20 WIB
Untuk 6 hari kerja:
-Senin-Kamis: 07.30-14.00 WIB (istirahat 13.30-14.00 WIB)
-Jumat: 07.30-11.30 WIB
-Sabtu: 07.30-12.00 WIB
Selama Ramadhan, apel pagi ditiadakan, sedangkan kegiatan upacara bendera dan olahraga tetap dilaksanakan sesuai ketentuan yang berlaku. Khusus untuk satuan pendidikan, pengaturan jam kerja dapat disesuaikan dengan tetap memenuhi minimal 32,5 jam kerja efektif per minggu.
Pemerintah Kabupaten Sukoharjo memastikan bahwa penyesuaian jam kerja ini tidak akan mengganggu kualitas pelayanan publik. Para pimpinan instansi akan terus memantau pelaksanaan tugas untuk menjaga suasana kerja yang kondusif selama bulan Ramadhan.
Untuk informasi lebih lanjut, silakan menghubungi Badan Kepegawaian Pelatihan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Sukoharjo di (0271) 593068 atau mengunjungi www.sukoharjokab.go.id.
Sumber : BKPSDM Sukoharjo
#PemkabSukoharjo #JamKerjaRamadhan #ASNSukoharjo #PelayananPublik #InfoSukoharjo #RamadhanSukoharjo #PemerintahanDaerah #JatengGayeng #SukoharjoMakmur #ASNIndonesia