01 — Latar belakang
Era Pendudukan Jepang
Pada masa pendudukan Jepang, wilayah Karesidenan Surakarta pernah merupakan Daerah Istimewa yang dikenal dengan Solo Ko (Kasunanan) dan Mangkunegaran Ko (Mangkunegaran). Wilayah Mangkunegaran meliputi daerah Kabupaten Karanganyar, Wonogiri, dan sebagian kota Solo. Sedangkan wilayah Kasunanan meliputi daerah Kabupaten Sragen, Klaten, Boyolali, dan Kabupaten Kutha Surakarta.
Sukoharjo pada waktu itu hanya merupakan suatu daerah tepi dengan pimpinan pemerintahan tertinggi adalah "Wedono", tak ubahnya dengan Bekonang dan Kartasura. Kawedanan Sukoharjo, Bekonang, dan Kartasura ini menjadi satu masuk wilayah Kabupaten Kutha Surakarta, di bawah pemerintah Kasunanan.
02 — Titik balik
Gerakan Anti Swapraja (1946)
27 Mei 1946
Kabupaten Karanganyar secara de facto menyatakan diri lepas dari pemerintahan Mangkunegaran, diikuti oleh Kabupaten Boyolali dan Sragen yang juga menyatakan diri lepas dari pemerintahan Kasunanan.
Kabupaten Kutha Surakarta kemudian diputuskan pindah ke Sukoharjo. Bersamaan dengan munculnya gerakan anti Swapraja dan berbagai dukungan untuk membentuk pemerintah Kota Surakarta, akhirnya dengan suatu kebulatan tekad dari "Wong Solo", mereka menyatakan berdirinya Pemerintah Kota Surakarta yang lepas dari Kasunanan pada tanggal 16 Juni 1946. Tanggal ini kemudian menjadi hari lahir Pemerintah Daerah Kotamadya Surakarta.
03 — Pembentukan
Pembentukan Kabupaten Sukoharjo
15 Juli 1946
Penetapan Pemerintah Nomor: 16/SD — Pembentukan daerah baru dengan Kota Surakarta yang dikepalai oleh seorang Walikota.
Dengan keluarnya Penetapan Pemerintah Nomor: 16/SD tanggal 15 Juli 1946, maka secara formal Pemerintah Kasunanan dan Mangkunegaran dipandang sudah tidak ada lagi, dan wilayah-wilayahnya untuk sementara menjadi wilayah Karesidenan Surakarta.
Wilayah Karesidenan Surakarta kemudian terdiri dari:
- —Bekas wilayah Mangkunegaran: Kabupaten Karanganyar dan Wonogiri
- —Bekas wilayah Kasunanan: Kabupaten Klaten, Sragen, Boyolali, dan Sukoharjo (Kawedanan Sukoharjo, Bekonang, Kartasura)
- —Kotamadya Surakarta
KNI Daerah Surakarta kemudian menunjuk KRMT Soewarno Honggopati Tjitrohoepojo untuk menjadi Bupati pertama Kabupaten Sukoharjo.
04 — Legalisasi
Penetapan Hari Lahir
Atas dasar pertimbangan analisa, logis dan kronologis yang dikaitkan dengan landasan yuridis, maka pada hari Senin Pon tanggal 15 Juli 1946, saat ditetapkannya Penetapan Pemerintah Nomor: 16/SD tersebut ditetapkan menjadi Hari Lahir Kabupaten Sukoharjo.
Penetapan ini kemudian dikukuhkan dengan Peraturan Daerah Kabupaten Dati II Sukoharjo No. 17 tahun 1986 tentang Hari Lahir Kabupaten Sukoharjo, yang disahkan dengan SK Gubernur KDH Tingkat I Jawa Tengah tanggal 15 Desember 1986 No. 188.3/480/1986 dan diundangkan dalam Lembaran Daerah Kabupaten Dati II Sukoharjo No. 3 Tahun 1987 Seri D No. 2 tanggal 9 Januari 1987.
05 — Dasar hukum
Landasan Yuridis
Penetapan Pemerintah Nomor: 16/SD
Penetapan pembentukan daerah baru di lingkungan Karesidenan Surakarta, 15 Juli 1946.
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950
Tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kabupaten di Wilayah Provinsi Jawa Tengah.
Peraturan Daerah Kabupaten Dati II Sukoharjo No. 17 Tahun 1986
Tentang Hari Lahir Kabupaten Sukoharjo. Disahkan dengan SK Gubernur KDH Tingkat I Jawa Tengah No. 188.3/480/1986 dan diundangkan dalam Lembaran Daerah No. 3 Tahun 1987 Seri D No. 2 tanggal 9 Januari 1987.
