PENGUMUMAN

Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Sukoharjo mengimbau masyarakat berperan aktif mencegah kebakaran hutan dan lahan. Langkah pencegahan sederhana namun efektif dapat dilakukan dengan menghindari pembakaran di area hutan atau lahan, memastikan bara api benar-benar padam sebelum ditinggalkan, tidak membuang puntung rokok sembarangan, dan menghentikan praktik pembukaan lahan dengan cara membakar. Pelanggaran terhadap aturan ini tidak main-main. Berdasarkan UU Nomor 32 Tahun 2009, pelaku pembakaran lahan dapat dijatuhi hukuman penjara 3-10 tahun dan denda hingga Rp 10 miliar. Sanksi tegas ini...

Damkar Sukoharjo mengeluarkan imbauan penting bagi masyarakat yang akan melaksanakan mudik. "Kita Cegah Kebakaran Saat Mudik", berikut langkah preventif untuk mengantisipasi risiko kebakaran pada rumah yang ditinggalkan. Langkah yang perlu dilakukan sebelum meninggalkan rumah diantaranya Mematikan semua aliran listrik dari alat elektronik Mengosongkan lemari es dan mematikan alirannya jika mudik dalam waktu lama Mengosongkan penampungan air dan mematikan pompa air Mencabut seluruh colokan dari stop kontak Merapikan kabel yang berantakan, terutama di bawah karpet atau bahan mudah terbakar Mematikan seluruh lampu...