PENGUMUMAN

SUKOHARJO - Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Dispernaker) Kabupaten Sukoharjo mendampingi Bupati Sukoharjo, Hj. Etik Suryani, SE MM, dalam kegiatan monitoring penyaluran Tunjangan Hari Raya (THR) di dua perusahaan besar di Kecamatan Grogol, Senin (24/3/2025). Kegiatan ini merupakan upaya Pemkab Sukoharjo memastikan hak karyawan terpenuhi menjelang hari raya. Selain Dispernaker, hadir pula Asisten 1 dan 3 Sekda Kabupaten Sukoharjo, Kepala Badan Kesbangpol, serta sejumlah pejabat Perangkat Setda Kabupaten Sukoharjo lainnya. Kunjungan pertama dilaksanakan di PT Gemopia Indonesia Telukan yang bergerak di bidang...

SUKOHARJO - Pemerintah Kabupaten Sukoharjo menegaskan bahwa Upah Minimum Kabupaten (UMK) 2025 wajib diberlakukan per 1 Januari 2025 tanpa ada penangguhan. Penegasan ini disampaikan Asisten Perekonomian dan Pembangunan (Asisten II) , RM Suseno Wijayanto S.H M.H dalam sosialisasi UMK 2025 di Auditorium Wijaya Utama, Sukoharjo pada Senin (23/12/2024). Sosialisasi ini diselenggarakan menyusul terbitnya Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 561/45 Tahun 2024 tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota pada 35 Kabupaten/Kota dan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota di Provinsi Jawa Tengah Tahun 2025. Asisten II dalam...

SUKOHARJO – SMK Bina Patria 1 Kabupaten Sukoharjo sukses menyelenggarakan acara "Job Fair dan Expo 2024" pada Selasa, (20/082024), yang berlangsung di halaman sekolah. Acara ini bertujuan mempertemukan pencari kerja dengan perusahaan dan industri, dengan harapan dapat membantu menurunkan angka pengangguran di Kabupaten Sukoharjo. Bupati Sukoharjo, Hj. Etik Suryani, SE., MM., hadir untuk membuka acara tersebut, menyampaikan pentingnya peran semua pihak dalam mengatasi masalah ketenagakerjaan, yang bukan hanya menjadi tanggung jawab pemerintah daerah, tetapi juga memerlukan peran aktif dari masyarakat, perusahaan,...

Dalam rangka memastikan hak-hak pekerja/buruh terpenuhi pada Hari Raya Keagamaan Tahun 2024, Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Disperinaker) Kabupaten Sukoharjo membuka layanan pengaduan terkait pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR). Layanan Pengaduan: Offline: Hari/Jam: Senin s/d Jumat, 08.00 - 14.00 WIB Tempat: Gedung Menara Wijaya, Lantai 4 Telepon: 080 011 111 12 Online: Instagram: @dispernaker_skh Email: dispernakersukoharjo@gmail.com Website: www.dispernaker.sukoharjokab.go.id Tujuan: Mengantisipasi dan menyelesaikan keluhan terkait pembayaran THR Tahun 2024. Memastikan pekerja/buruh menerima THR sesuai haknya. Mari bersama-sama kita jaga hak-hak pekerja/buruh. Informasi lebih lanjut dapat dihubungi melalui layanan pengaduan di atas. Dinas Perindustrian dan Tenaga...