PENGUMUMAN

Pemerintah Kabupaten Sukoharjo menetapkan penyesuaian jam kerja bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) selama Bulan Ramadhan 1446 H. Kebijakan ini mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 21 Tahun 2023 dan Surat Edaran Gubernur Jawa Tengah Nomor 000.8.3/5 Tahun 2025. Penyesuaian jam kerja ini bertujuan untuk menjamin keberlangsungan penyelenggaraan pemerintahan dan efektivitas pelaksanaan tugas kedinasan, dengan tetap memperhatikan ibadah puasa pegawai. Ketentuan jam kerja yang berlaku adalah: Untuk 5 hari kerja: -Senin-Kamis: 07.30-15.10 WIB (istirahat 12.00-12.30 WIB) -Jumat: 07.30-11.20 WIB Untuk 6 hari kerja: -Senin-Kamis: 07.30-14.00 WIB (istirahat 13.30-14.00...

SUKOHARJO - Pemerintah Kabupaten Sukoharjo mulai menerapkan kebijakan apel pagi rutin bagi seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Sekretariat Daerah. Kegiatan yang dimulai Senin (6/1/2025) ini dilaksanakan di halaman Sekretariat Daerah Kabupaten Sukoharjo. Sekretaris Daerah Kabupaten Sukoharjo, Widodo, SH, MH menyampaikan pelaksanaan apel pagi rutin ini mengacu pada Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor B/392/M.KT.02/2021 tentang Himbauan Apel Pagi di Lingkungan Instansi Pemerintah. "Kegiatan ini bertujuan untuk memelihara dan meningkatkan rasa kebangsaan serta cinta tanah air, pengabdian...