
Pemerintah Kabupaten Sukoharjo membuka Seleksi Calon Penerima Bantuan Biaya Ibadah Umrah bagi Takmir Masjid di Kabupaten Sukoharjo Tahun 2026.Program ini ditujukan bagi takmir masjid dari 12 kecamatan...
Pemerintah Kabupaten Sukoharjo membuka Seleksi Calon Penerima Bantuan Biaya Ibadah Umrah bagi Takmir Masjid di Kabupaten Sukoharjo Tahun 2026.
Program ini ditujukan bagi takmir masjid dari 12 kecamatan di Kabupaten Sukoharjo, dengan jumlah penerima sebanyak 24 orang atau masing-masing dua orang takmir dari setiap kecamatan. Takmir masjid yang memenuhi persyaratan dapat mengikuti seleksi dengan mengajukan permohonan melalui Kepala Desa/Lurah sesuai ketentuan yang telah ditetapkan.
Persyaratan
Calon penerima bantuan wajib memenuhi persyaratan sebagai berikut:
Beragama Islam.
Berusia minimal 25 tahun pada saat pengajuan.
Penduduk Kabupaten Sukoharjo dan berdomisili di Kabupaten Sukoharjo.
Aktif sebagai Takmir Masjid, dan masjid tersebut terdaftar dalam Sistem Informasi Masjid (SIMAS) Kementerian Agama Republik Indonesia.
Sehat jasmani dan rohani.
Belum pernah berangkat umrah/haji.
Bukan merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN), anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI), anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri), pegawai badan usaha milik negara (BUMN), atau pegawai badan usaha milik daerah (BUMD).
Terdaftar dalam Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) antara Desil 1 sampai dengan 6.
Tata Cara Pendaftaran
Takmir masjid mengusulkan salah seorang anggotanya untuk menjadi calon penerima bantuan biaya ibadah umrah dan mengajukan permohonan kepada Bupati Sukoharjo melalui Kepala Desa/Lurah.
Permohonan dilengkapi dengan dokumen persyaratan, meliputi:
Fotokopi KTP dan/atau Kartu Keluarga (KK);
Surat keterangan domisili dari pemerintah desa/kelurahan;
Susunan Pengurus/Takmir Masjid yang diketahui Kepala Desa/Lurah;
Surat keterangan bahwa masjid terdaftar dalam Sistem Informasi Masjid (SIMAS) dari Kementerian Agama Republik Indonesia;
Surat keterangan sehat dari fasilitas kesehatan milik pemerintah;
Surat pernyataan belum pernah berangkat haji/umrah; dan
Surat keterangan desil pada Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) dari pemerintah desa/kelurahan..
Ketentuan Penting
Peserta wajib membaca dan memenuhi seluruh persyaratan serta mengikuti tata cara pendaftaran yang telah ditetapkan. Kebenaran dokumen, data, dan keterangan yang disampaikan menjadi tanggung jawab peserta. Apabila di kemudian hari diketahui terdapat berkas, data, atau keterangan yang tidak benar, panitia berhak menggugurkan keikutsertaan atau kelulusan peserta.
Peserta seleksi tidak dikenakan biaya atau pungutan dalam bentuk apa pun.
Setiap perkembangan informasi terkait seleksi akan diumumkan melalui laman resmi Pemerintah Kabupaten Sukoharjo.
Dokumen pengumuman lengkap beserta Formulir I dan Formulir II dapat diunduh pada lampiran pengumuman ini.