Logo Kab. Sukoharjo
Portal Sukoharjo
Kabupaten Sukoharjo

Artikel Terbaru

Kategori

Tag

Logo Kab. Sukoharjo
Portal Sukoharjo
Kabupaten Sukoharjo

Portal Resmi Kabupaten Sukoharjo

Navigasi

  • Beranda
  • Tentang
  • Blog
  • Pemerintahan
  • Layanan

Kontak

  • Jl. Jend. Sudirman No.199, Sukoharjo, Jawa Tengah
  • (0271) 593068
  • pemkab@sukoharjokab.go.id

Media Sosial

Pengunjung

© 2026 Kabupaten Sukoharjo. All rights reserved.

Kebijakan PrivasiSyarat & Ketentuan
Kembali ke Blog
Pengumuman2 min baca

Pengumuman Seleksi Calon Penerima Bantuan Biaya Ibadah Umrah Bagi Takmir Masjid Sukoharjo Oktober 2025

A
Administrator
27 Oktober 2025 18.23148 dilihat
Bagikan
Pengumuman Seleksi Calon Penerima Bantuan Biaya Ibadah Umrah Bagi Takmir Masjid Sukoharjo Oktober 2025

[embeddoc url="http://portal.sukoharjokab.go.id/wp-content/uploads/2025/10/Pengumuman-Seleksi-Calon-penerima-Bantuan-Ibadah-Umroh-Tahun-2025.pdf" download="all"] Nomor: 400.8.1/28/2025 Pemerintah Kabu...

[embeddoc url="http://portal.sukoharjokab.go.id/wp-content/uploads/2025/10/Pengumuman-Seleksi-Calon-penerima-Bantuan-Ibadah-Umroh-Tahun-2025.pdf" download="all"]

Nomor: 400.8.1/28/2025

Pemerintah Kabupaten Sukoharjo membuka kesempatan bagi para takmir masjid untuk mengikuti seleksi penerima bantuan biaya ibadah umrah tahun 2025. Program ini bertujuan memberikan apresiasi kepada para takmir masjid yang telah mengabdikan diri dalam memakmurkan rumah ibadah di Kabupaten Sukoharjo.

Kuota Penerima Bantuan

Bantuan biaya ibadah umrah akan diberikan kepada 24 orang takmir masjid dari 12 kecamatan di Kabupaten Sukoharjo, dengan kuota 2 orang per kecamatan.

Persyaratan Calon Penerima

Calon penerima bantuan harus memenuhi kriteria berikut:

  1. Beragama Islam
  2. Berusia minimal 25 tahun pada saat pengajuan
  3. Penduduk dan berdomisili di Kabupaten Sukoharjo
  4. Aktif sebagai takmir masjid yang terdaftar dalam Sistem Informasi Masjid (SIMAS) Kementerian Agama RI
  5. Sehat jasmani dan rohani
  6. Belum pernah berangkat umrah/haji
  7. Bukan ASN/TNI/POLRI dan bukan pegawai BUMN/BUMD
  8. Terdaftar dalam Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) Desil 1-6

Dokumen yang Harus Disiapkan

  1. Surat permohonan kepada Bupati melalui Kepala Desa/Lurah (Formulir I)
  2. Fotokopi KTP dan/atau Kartu Keluarga (KK)
  3. Surat keterangan domisili dari pemerintah desa/kelurahan
  4. Susunan Pengurus/Takmir Masjid yang diketahui Kepala Desa/Lurah
  5. Surat keterangan masjid terdaftar dalam SIMAS dari Kemenag RI
  6. Surat keterangan sehat dari fasilitas kesehatan milik pemerintah
  7. Surat pernyataan belum pernah berangkat haji/umrah (Formulir II)

Jadwal Pelaksanaan

  • Pengumuman: 27-31 Oktober 2025
  • Pendaftaran: 27-31 Oktober 2025
  • Verifikasi tingkat desa/kelurahan: 27 Oktober - 3 November 2025
  • Penetapan tingkat desa/kelurahan: 4 November 2025
  • Verifikasi tingkat kecamatan: 5-6 November 2025
  • Penetapan tingkat kecamatan: 7 November 2025
  • Verifikasi tingkat kabupaten: 10 November 2025
  • Pengumuman hasil seleksi: 11 November 2025

Seluruh proses seleksi tidak dipungut biaya, Keputusan Tim Verifikasi bersifat mutlak, Peserta bertanggung jawab penuh atas kebenaran data yang disampaikan, Informasi terkini akan diumumkan melalui laman resmi Pemerintah Kabupaten Sukoharjo

Dasar Hukum Peraturan Bupati Sukoharjo Nomor 32 Tahun 2025, Keputusan Bupati Sukoharjo Nomor 400.8/533 Tahun 2025

Sumber : Sekretariat Daerah Kabupaten Sukoharjo Gedung Menara Wijaya Lantai 8-9, Jalan Jenderal Sudirman Nomor 199, Sukoharjo email: setda@sukoharjokab.go.id

TagsUmrah Takmir MasjidBeasiswa Umrah Jawa TengahBantuan Umrah 2025Takmir Masjid SukoharjoUmrah Gratis SukoharjoBantuan Umrah SukoharjoSeleksi Umrah SukoharjoPendaftaran Umrah 2025Setda Sukoharjo

Artikel Terkait