
[embeddoc url="http://portal.sukoharjokab.go.id/wp-content/uploads/2025/10/Pengumuman-Seleksi-Calon-penerima-Bantuan-Ibadah-Umroh-Tahun-2025.pdf" download="all"] Nomor: 400.8.1/28/2025 Pemerintah Kabu...
[embeddoc url="http://portal.sukoharjokab.go.id/wp-content/uploads/2025/10/Pengumuman-Seleksi-Calon-penerima-Bantuan-Ibadah-Umroh-Tahun-2025.pdf" download="all"]
Nomor: 400.8.1/28/2025
Pemerintah Kabupaten Sukoharjo membuka kesempatan bagi para takmir masjid untuk mengikuti seleksi penerima bantuan biaya ibadah umrah tahun 2025. Program ini bertujuan memberikan apresiasi kepada para takmir masjid yang telah mengabdikan diri dalam memakmurkan rumah ibadah di Kabupaten Sukoharjo.
Bantuan biaya ibadah umrah akan diberikan kepada 24 orang takmir masjid dari 12 kecamatan di Kabupaten Sukoharjo, dengan kuota 2 orang per kecamatan.
Calon penerima bantuan harus memenuhi kriteria berikut:
Seluruh proses seleksi tidak dipungut biaya, Keputusan Tim Verifikasi bersifat mutlak, Peserta bertanggung jawab penuh atas kebenaran data yang disampaikan, Informasi terkini akan diumumkan melalui laman resmi Pemerintah Kabupaten Sukoharjo
Dasar Hukum Peraturan Bupati Sukoharjo Nomor 32 Tahun 2025, Keputusan Bupati Sukoharjo Nomor 400.8/533 Tahun 2025
Sumber : Sekretariat Daerah Kabupaten Sukoharjo Gedung Menara Wijaya Lantai 8-9, Jalan Jenderal Sudirman Nomor 199, Sukoharjo email: setda@sukoharjokab.go.id