Logo Kab. Sukoharjo
Portal Sukoharjo
Kabupaten Sukoharjo

Artikel Terbaru

Kategori

Tag

Logo Kab. Sukoharjo
Portal Sukoharjo
Kabupaten Sukoharjo

Portal Resmi Kabupaten Sukoharjo

Navigasi

  • Beranda
  • Tentang
  • Blog
  • Pemerintahan
  • Layanan

Kontak

  • Jl. Jend. Sudirman No.199, Sukoharjo, Jawa Tengah
  • (0271) 593068
  • pemkab@sukoharjokab.go.id

Media Sosial

Pengunjung

© 2026 Kabupaten Sukoharjo. All rights reserved.

Kebijakan PrivasiSyarat & Ketentuan
Kembali ke Blog
Pengumuman2 min baca

Keluhan Pelayanan Publik? Sampaikan Melalui SP4N-LAPOR!

A
Administrator
24 September 2025 22.08580 dilihat
Bagikan
Keluhan Pelayanan Publik? Sampaikan Melalui SP4N-LAPOR!

Sukoharjo - Pemerintah Kabupaten Sukoharjo menggunakan aplikasi umum sebagai solusi bagi masyarakat yang ingin menyampaikan keluhan atau aspirasi terkait pelayanan publik. Melalui Sistem Pengelolaan P...

Sukoharjo - Pemerintah Kabupaten Sukoharjo menggunakan aplikasi umum sebagai solusi bagi masyarakat yang ingin menyampaikan keluhan atau aspirasi terkait pelayanan publik. Melalui Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional (SP4N) - Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat (LAPOR!), warga dapat melaporkan berbagai permasalahan dengan mudah dan transparan (24/09/2025).

SP4N-LAPOR! merupakan platform digital yang dikelola oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi bekerja sama dengan Kantor Staf Presiden dan Ombudsman Republik Indonesia. Sistem ini telah ditetapkan berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 76 Tahun 2013 dan Peraturan Menteri PANRB Nomor 3 Tahun 2015.

Masyarakat dapat mengakses layanan pengaduan melalui berbagai kanal, mulai dari website www.lapor.go.id, SMS ke nomor 1708 (Telkomsel, Indosat, Three), Twitter @lapor1708, hingga aplikasi mobile Android dan iOS. Platform ini menerapkan prinsip "no wrong door policy" yang menjamin setiap pengaduan akan disalurkan kepada instansi yang berwenang.

Mekanisme penanganan pengaduan dirancang efisien dengan timeline yang jelas. Setelah laporan diterima, administrator akan melakukan verifikasi dalam waktu maksimal 3 hari kerja. Selanjutnya, instansi terkait diberikan waktu 5 hari kerja untuk melakukan koordinasi internal dan merumuskan tindak lanjut.

SP4N-LAPOR! dilengkapi fitur untuk melindungi identitas pelapor. Tersedia opsi "Anonim" yang menyembunyikan identitas dari pihak terlapor dan publik, serta fitur "Rahasia" yang membuat seluruh isi laporan tidak dapat dilihat masyarakat umum. Setiap laporan juga mendapat tracking ID unik untuk memantau perkembangan penanganan.

Sistem ini merealisasikan peningkatkan kualitas pelayanan publik sesuai Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik. Dengan SP4N-LAPOR!, Pemkab Sukoharjo memastikan setiap suara masyarakat didengar dan ditindaklanjuti.

Bagi warga Sukoharjo yang memiliki keluhan atau saran terkait pelayanan publik, dapat mengakses SP4N-LAPOR! dan sampaikan aspirasi untuk pelayanan yang lebih baik.

Sumber : lapor.go.id 

TagsTindak Lanjut SukoharjoTransparansi PublikLapor SukoharjoSP4N SukoharjoPengaduan SukoharjoLayanan SukoharjoAspirasi MasyarakatPengaduan OnlinePelayanan SukoharjoSP4N Lapor

Artikel Terkait