
SUKOHARJO — Kabupaten Sukoharjo menjalani proses penilaian sebagai kandidat Kabupaten/Kota Percontohan Kawasan Tanpa Rokok (KTR) tingkat nasional, Rabu (6/5/2026). Kegiatan ini merupakan bagian dari p...
SUKOHARJO — Kabupaten Sukoharjo menjalani proses penilaian sebagai kandidat Kabupaten/Kota Percontohan Kawasan Tanpa Rokok (KTR) tingkat nasional, Rabu (6/5/2026). Kegiatan ini merupakan bagian dari program yang diinisiasi Komite Nasional Pengendalian Tembakau bekerja sama dengan Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Kesehatan Republik Indonesia.
Penilaian dilaksanakan berdasarkan standar minimal Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 tentang Pengamanan Zat Adiktif. Tim penilai melakukan kunjungan lapangan ke sejumlah lokasi, antara lain GOR Bung Karno, Taman Pakujoyo, SMPN 1 Sukoharjo, halaman Masjid Agung, serta PT Chutex Internasional Indonesia.
Kabupaten Sukoharjo menjadi salah satu dari dua daerah yang mewakili Jawa Tengah dalam program ini, bersama Kota Surakarta.

Wakil Bupati Sukoharjo, Eko Sapto Purnomo, SE, menyambut kehadiran tim penilai sebagai kehormatan sekaligus motivasi bagi pemerintah daerah untuk terus meningkatkan komitmen dalam mewujudkan lingkungan yang sehat, bersih, dan bebas dari paparan asap rokok.
"Kehadiran Bapak/Ibu sekalian merupakan suatu kehormatan sekaligus menjadi motivasi bagi kami untuk terus meningkatkan komitmen dalam mewujudkan lingkungan yang sehat, bersih, dan bebas dari paparan asap rokok," ujar Wabup..
Wabup menegaskan bahwa keikutsertaan Sukoharjo dalam program ini — mulai dari Pra Bimtek, Bimtek 1, hingga Bimtek 2 — merupakan bentuk kesungguhan Pemkab dalam memperkuat kebijakan KTR yang selaras dengan ketentuan perundang-undangan.
Keikutsertaan Sukoharjo didukung oleh keberadaan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2025 tentang Kawasan Tanpa Rokok yang telah ditandatangani Bupati Etik Suryani pada 23 Juli 2025, menggantikan regulasi sebelumnya dalam Perda Nomor 3 Tahun 2014.

Perda ini mengatur tujuh jenis kawasan bebas rokok, meliputi fasilitas kesehatan, satuan pendidikan, tempat bermain anak, tempat ibadah, angkutan umum, tempat kerja, dan tempat umum. Regulasi juga melarang penjualan rokok batangan, iklan rokok di sekitar sekolah dan area bermain anak, serta penjualan rokok kepada anak di bawah 21 tahun dan ibu hamil — termasuk pengaturan terhadap rokok elektronik.
Sanksi bagi pelanggar pun telah ditetapkan. Warga yang merokok di kawasan KTR dapat dikenai denda Rp50.000 hingga Rp200.000, sementara pengelola kawasan yang tidak menyediakan ruang merokok khusus dapat didenda hingga Rp1.000.000.
Koordinator Pengendalian Penyakit Akibat Tembakau Kementerian Kesehatan, Benget Saragih, menyampaikan apresiasinya atas komitmen kepala daerah Sukoharjo yang diwujudkan melalui penerbitan regulasi daerah.
"Ada dua daerah yang mewakili Jawa Tengah dalam lomba KTR tingkat nasional, yakni Kota Solo dan Kabupaten Sukoharjo. Saya mengapresiasi komitmen Bupati Sukoharjo yang ditindaklanjuti dengan penerbitan Perda Kawasan Tanpa Rokok," ujar Benget.
Wakil Bupati Eko Sapto Purnomo menyatakan bahwa momentum penilaian ini diharapkan tidak hanya menjadi ajang evaluasi, tetapi juga sarana penguatan sinergi antar perangkat daerah, pemangku kepentingan, dan masyarakat.
"Kami berharap Kabupaten Sukoharjo dapat menjadi salah satu role model dalam implementasi Kawasan Tanpa Rokok di tingkat nasional, yang tidak hanya berhenti pada aspek regulasi, tetapi juga pada kepatuhan dan perubahan perilaku masyarakat," tegasnya.
Program KTR sendiri bertujuan melindungi masyarakat bukan perokok dari paparan asap rokok, menurunkan prevalensi perokok anak, serta mencegah munculnya perokok pemula di kalangan generasi muda.

Sumber : Dinkes Sukoharjo