Logo Kab. Sukoharjo
Portal Sukoharjo
Kabupaten Sukoharjo

Artikel Terbaru

Kategori

Tag

Logo Kab. Sukoharjo
Portal Sukoharjo
Kabupaten Sukoharjo

Portal Resmi Kabupaten Sukoharjo

Navigasi

  • Beranda
  • Tentang
  • Blog
  • Pemerintahan
  • Layanan

Kontak

  • Jl. Jend. Sudirman No.199, Sukoharjo, Jawa Tengah
  • (0271) 593068
  • pemkab@sukoharjokab.go.id

Media Sosial

Pengunjung

© 2026 Kabupaten Sukoharjo. All rights reserved.

Kebijakan PrivasiSyarat & Ketentuan
Kembali ke Blog
Berita2 min baca

Perubahan APBD 2024 Disetujui, Bupati Sukoharjo Tekankan Transparansi Pengelolaan Keuangan

A
Administrator
21 Agustus 2024 21.0586 dilihat
Bagikan
Perubahan APBD 2024 Disetujui, Bupati Sukoharjo Tekankan Transparansi Pengelolaan Keuangan

Sukoharjo – Pemerintah Kabupaten Sukoharjo bersama DPRD resmi menyepakati Perubahan APBD Tahun Anggaran 2024 dalam Rapat Paripurna yang digelar di Gedung DPRD Kabupaten Sukoharjo, Rabu (21/8/2024). K...

Sukoharjo – Pemerintah Kabupaten Sukoharjo bersama DPRD resmi menyepakati Perubahan APBD Tahun Anggaran 2024 dalam Rapat Paripurna yang digelar di Gedung DPRD Kabupaten Sukoharjo, Rabu (21/8/2024). Kesepakatan ini penting dalam pengelolaan keuangan daerah, dimana Bupati Sukoharjo, Hj. Etik Suryani, SE., MM., menegaskan komitmennya untuk memastikan transparansi dan efisiensi dalam penggunaan anggaran untuk mendukung pembangunan di berbagai sektor.

Rapat dimulai dengan pembacaan hasil Rapat Badan Anggaran yang disampaikan oleh Sekretaris DPRD Kabupaten Sukoharjo, Basuki Budi Santoso, SH., MH. Dalam pembacaan tersebut, disampaikan bahwa Nota Persetujuan Bersama Raperda Perubahan APBD Tahun Anggaran 2024 telah melalui proses pembahasan yang mendalam dan akhirnya disepakati untuk ditandatangani menjadi Peraturan Daerah.

Bupati Sukoharjo, Hj. Etik Suryani, SE., MM., dalam sambutannya, menegaskan bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 112 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Rancangan Perda Kabupaten/Kota tentang APBD yang telah disetujui bersama DPRD dan Rancangan Peraturan Kepala Daerah (Perkada) tentang Penjabaran APBD, harus disampaikan kepada gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat paling lambat tiga hari setelah persetujuan Rancangan Perda tersebut. Hal ini dilakukan untuk evaluasi sebelum akhirnya ditetapkan oleh bupati atau wali kota.

Dengan disetujuinya Raperda ini, Pemerintah Kabupaten Sukoharjo diharapkan dapat melaksanakan pengelolaan keuangan daerah dengan lebih baik dan transparan, sesuai dengan kebutuhan pembangunan di berbagai sektor. Rapat paripurna ini juga menandai komitmen antara eksekutif dan legislatif dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang efektif dan efisien di Kabupaten Sukoharjo.

#RapatParipurna #DPRDSukoharjo #APBD2024 #PerubahanAPBD #EtikSuryani #SukoharjoMaju #PengelolaanKeuanganDaerah #PembangunanDaerah #PerdaSukoharjo #PemerintahDaerah

TagsSukoharjo MajuSukoharjo MakmurPerubahan APBDPembangunan DaerahDPRD SukoharjoRapat ParipurnaSekretariat DewanPerda SukoharjoPemerintah DaerahSetwan SukoharjoAPBD 2024Pengelolaan Keuangan Daerah

Artikel Terkait