Logo Kab. Sukoharjo
Portal Sukoharjo
Kabupaten Sukoharjo

Artikel Terbaru

Kategori

Tag

Logo Kab. Sukoharjo
Portal Sukoharjo
Kabupaten Sukoharjo

Portal Resmi Kabupaten Sukoharjo

Navigasi

  • Beranda
  • Tentang
  • Blog
  • Pemerintahan
  • Layanan

Kontak

  • Jl. Jend. Sudirman No.199, Sukoharjo, Jawa Tengah
  • (0271) 593068
  • pemkab@sukoharjokab.go.id

Media Sosial

Pengunjung

© 2026 Kabupaten Sukoharjo. All rights reserved.

Kebijakan PrivasiSyarat & Ketentuan
Kembali ke Blog
Berita2 min baca

Perbaikan Lampu Penerangan Jalan Umum Kartasura

A
Administrator
15 Mei 2023 20.45174 dilihat
Bagikan
Perbaikan Lampu Penerangan Jalan Umum Kartasura

Dinas Perhubungan Kabupaten Sukoharjo melakukan perbaikan lampu penerangan jalan umum di depan Markas Grup 2 KOPASSUS,  Jl Raya Solo - Yogyakarta No 119, Pucangan, Kartasura pada Senin (15/05/2023). ...

Dinas Perhubungan Kabupaten Sukoharjo melakukan perbaikan lampu penerangan jalan umum di depan Markas Grup 2 KOPASSUS,  Jl Raya Solo - Yogyakarta No 119, Pucangan, Kartasura pada Senin (15/05/2023).

Penerangan jalan adalah sistem pencahayaan yang dipasang di sepanjang jalan untuk memberikan cahaya yang cukup pada malam hari atau dalam kondisi cahaya rendah.

Tujuan utama dari penerangan jalan adalah untuk meningkatkan keamanan jalan, memudahkan pengendara kendaraan melihat jalan, serta memberikan pandangan yang jelas bagi pejalan kaki.

Berikut adalah beberapa komponen yang umumnya terdapat dalam sistem penerangan jalan:

  1. Tiang lampu jalan: Tiang-tiang ini terbuat dari bahan seperti besi atau beton, dan dipasang di tepi jalan atau di tengah median jalan. Mereka berfungsi sebagai penopang lampu jalan.

  2. Lampu jalan: Lampu-lampu yang digunakan dalam penerangan jalan biasanya menggunakan lampu pijar atau lampu LED. Lampu ini memberikan cahaya yang cukup untuk menerangi jalan dan lingkungan sekitarnya.

  3. Kabel dan saluran kabel: Kabel-kabel listrik dan saluran kabel digunakan untuk menghubungkan lampu-lampu dengan sumber listrik. Mereka biasanya ditanam di bawah tanah atau dipasang di atas tiang lampu.

  4. Sumber listrik: Penerangan jalan bisa menggunakan sumber listrik yang berasal dari jaringan listrik umum atau menggunakan sumber energi terbarukan seperti tenaga surya atau angin.

Apabila masyarakat menemui kerusakan pada beberapa komponen diatas area Kabupaten Sukoharjo dapat menghubungi @dishubsukoharjo .

TagsDinas PerhubunganDishub2023

Artikel Terkait