Logo Kab. Sukoharjo
Portal Sukoharjo
Kabupaten Sukoharjo

Artikel Terbaru

Kategori

Tag

Logo Kab. Sukoharjo
Portal Sukoharjo
Kabupaten Sukoharjo

Portal Resmi Kabupaten Sukoharjo

Navigasi

  • Beranda
  • Tentang
  • Blog
  • Pemerintahan
  • Layanan

Kontak

  • Jl. Jend. Sudirman No.199, Sukoharjo, Jawa Tengah
  • (0271) 593068
  • pemkab@sukoharjokab.go.id

Media Sosial

Pengunjung

© 2026 Kabupaten Sukoharjo. All rights reserved.

Kebijakan PrivasiSyarat & Ketentuan
Kembali ke Blog
Berita2 min baca

Pemkab Sukoharjo Siapkan 'Peta Jalan' Perubahan APB Desa 2024

A
Administrator
8 Oktober 2024 21.5596 dilihat
Bagikan
Pemkab Sukoharjo Siapkan 'Peta Jalan' Perubahan APB Desa 2024

SUKOHARJO - Pemerintah Kabupaten Sukoharjo melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) menggelar Rapat Koordinasi Teknis (Rakor) Persiapan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja (APB) De...

SUKOHARJO - Pemerintah Kabupaten Sukoharjo melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) menggelar Rapat Koordinasi Teknis (Rakor) Persiapan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja (APB) Desa Tahun Anggaran 2024 yang dilaksanakan di Menara Wijaya Lantai 10 Sukoharjo pada Selasa (08/10/2024). Rakor ini bertujuan mempersiapkan pemerintah desa agar segera melakukan penyusunan perubahan APB Desa tahun 2024.

Sigit Nugroho, S.STP., M.M., Kepala Bidang Pemerintahan Desa DPMD Kabupaten Sukoharjo, menyampaikan bahwa rakor ini didasarkan pada sejumlah regulasi terbaru, termasuk Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.

"Kami mengundang Kepala Desa, Sekretaris Desa, dan Bendahara Desa atau perangkat desa yang menangani peraturan desa tentang APB Desa. Kasi Pemerintahan atau Pemberdayaan Masyarakat Desa Kecamatan juga diperintahkan untuk mendampingi," ujar Sigit.

Dalam rakor tersebut, dibahas beberapa poin penting terkait perubahan APB Desa, antara lain:

1. Kondisi yang memungkinkan dilakukannya perubahan APB Desa.
2. Prioritas perubahan APB Desa tahun 2024, termasuk:
- Jaminan sosial ketenagakerjaan dan kesehatan untuk seluruh anggota BPD.
- Pengalihan anggaran purna tugas Kepala Desa.
- Penambahan anggaran untuk kegiatan pencegahan stunting.

Sigit juga menekankan pentingnya penggunaan Dana Insentif Desa/Tambahan Dana Desa tahun 2024. "Dana ini harus digunakan untuk program pemulihan ekonomi, ketahanan pangan dan hewani, serta pencegahan dan penurunan stunting skala desa," jelasnya.

Selain itu, pemerintah desa diminta untuk mengalokasikan anggaran untuk beberapa program prioritas lainnya, seperti tanggap bencana sebagai langkah pencegahan, pengadaan komputer dan router untuk administrasi kependudukan, pembayaran internet desa, program menuju desa bersih narkoba, kegiatan pencegahan AIDS, TBC, dan Malaria, serta penyuluhan hukum dari kejaksaan.

"Kami berharap dengan adanya rakor ini, seluruh desa di Kabupaten Sukoharjo dapat menyusun perubahan APB Desa 2024 dengan tepat dan sesuai prioritas yang telah ditetapkan," tutup Sigit.

Pemerintah Kabupaten Sukoharjo berkomitmen untuk terus mendukung dan membimbing pemerintah desa dalam pengelolaan keuangan yang efektif dan transparan demi kesejahteraan masyarakat desa.

#DinasPMD #PemkabSukoharjo #APBDesa2024 #RakorTeknis #PembangunanDesa #DanaInsentifDesa #PenangananStunting #KeuanganDesa #PemerintahanDesa #SukoharjoMakmur

TagsRakor TeknisPemerintahan Desapembangunan desaAPB Desa 2024Inovasi DesaDana Insentif DesaPenanganan StuntingSigit NugrohoPemkab SukoharjoKeuangan Desa

Artikel Terkait